Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap akan diberlakukan mulai besok, Selasa (8/4/2025).
Direktorat
Lalu Lintas
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan
Jakarta
sebelumnya meniadakan aturan ganjil-genap mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Idul fitri serta Nyepi.
Dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Pada 28 Maret 2025-7 April 2025 ketentuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan,” bunyi pengumuman dari akun X TMC Polda Metro, dikutip
Kompas.com
, Senin (7/4/2025)
Meski sistem ganjil-genap belum berlaku, pengendara tetap diminta untuk mematuhi rambu-rambu
lalu lintas
dan berkendara dengan tertib.
“Berkendara dengan tertib adalah kunci keselamatan di jalan. Mari jaga ketertiban demi kenyamanan bersama,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Besok Megapolitan
/data/photo/2024/09/16/66e8343ce07df.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)