Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan – Page 3

7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan – Page 3

Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma mengimbau masyarakat yang pernah berobat ke tabib kecantikan Ria Beauty untuk segera membuat laporan polisi.

Pemilik Salon Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya berinisial DNJ (58), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Syarifah mengatakan, pihaknya menduga sudah banyak korban dari tindakan medis yang dilakukan oleh Ria Agustina. Hal itu terlihat dari media sosial yang dikelola oleh Ria Beauty. Banyak dari mereka memberikan komentar miring terkait Ria Beauty. Namun, Syarifah mengatakan, perlu didalami lebih lanjut terkait hal itu.

“Kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos (panjat sosial) saja. Namun, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang tidak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak,” ujar Syarifah.

Karena itu, kata Syarifah, pihaknya membuka kesempatan bagi para korban untuk melaporkan di Unit Satu Renakta Polda Metro Jaya.

“Jadi akan kita data. Mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap, seperti bukti pembayaran, KTP, terus foto-foto dan lain-lain,” ujar Syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendatangi salon kecantikan Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

“Kita mungkin akan ke TKP, ke Malang, untuk rencana tindak lanjut selanjutnya dan mungkin akan berkoordinasi dengan polda setempat,” ucap Syarifah.