Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia

7 Fakta Penangguhan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia

Jakarta: Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilakukan untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik. Berikut tujuh fakta menarik terkait penangguhan ini:

1. Kelulusan Bahlil Ditangguhkan Hingga Sidang Etik 

UI memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil sampai ada keputusan dari sidang etik terkait permasalahan ini. Penangguhan ini mengikuti ketentuan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu 13 November 2024.

Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

2. Hasil Rapat Koordinasi Empat Organ UI 

Penangguhan gelar ini merupakan hasil dari rapat koordinasi empat organ penting di UI. Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab UI dalam menjaga tata kelola akademik yang transparan dan adil.
3. UI Meminta Maaf kepada Publik

UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral. UI juga mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola yang menjadi bagian dari penyebab permasalahan ini. 

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL,” demikian rilis resmi dari UI.

4. Audit Mendalam pada Program Doktoral SKSG 

UI telah melakukan audit mendalam terhadap tata kelola program doktoral di SKSG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas akademik. Audit ini mencakup beberapa aspek, seperti proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.

5. Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru di Program SKSG 

UI juga memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di program doktor SKSG. Keputusan ini akan diberlakukan sampai audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan.
6. Peran Dewan Guru Besar dalam Sidang Etik 

Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk mengevaluasi potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di program doktoral SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan dan dilaksanakan secara profesional.
7. Komitmen UI untuk Perbaikan Tata Kelola Akademik
UI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas. Mereka menegaskan upaya ini sebagai bagian dari visi UI untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya. 

“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya,” tegas pernyataan UI.

Jakarta: Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat organ UI yang dilakukan untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik. Berikut tujuh fakta menarik terkait penangguhan ini:

1. Kelulusan Bahlil Ditangguhkan Hingga Sidang Etik 

UI memutuskan untuk menunda kelulusan Bahlil sampai ada keputusan dari sidang etik terkait permasalahan ini. Penangguhan ini mengikuti ketentuan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022.
 
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf, Rabu 13 November 2024.
 
Baca juga: UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

2. Hasil Rapat Koordinasi Empat Organ UI 

Penangguhan gelar ini merupakan hasil dari rapat koordinasi empat organ penting di UI. Rapat tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab UI dalam menjaga tata kelola akademik yang transparan dan adil.

3. UI Meminta Maaf kepada Publik

UI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait masalah yang melibatkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa doktoral. UI juga mengakui adanya kekurangan dalam tata kelola yang menjadi bagian dari penyebab permasalahan ini. 
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL,” demikian rilis resmi dari UI.

4. Audit Mendalam pada Program Doktoral SKSG 

UI telah melakukan audit mendalam terhadap tata kelola program doktoral di SKSG sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas akademik. Audit ini mencakup beberapa aspek, seperti proses penerimaan mahasiswa, pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.

5. Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru di Program SKSG 

UI juga memutuskan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di program doktor SKSG. Keputusan ini akan diberlakukan sampai audit komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik selesai dilakukan.

6. Peran Dewan Guru Besar dalam Sidang Etik 

Dewan Guru Besar UI akan menggelar sidang etik untuk mengevaluasi potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan di program doktoral SKSG. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendidikan di UI bebas dari konflik kepentingan dan dilaksanakan secara profesional.

7. Komitmen UI untuk Perbaikan Tata Kelola Akademik

UI berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pendidikan agar sesuai dengan prinsip transparansi dan integritas. Mereka menegaskan upaya ini sebagai bagian dari visi UI untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya. 
 
“UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya,” tegas pernyataan UI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)