Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di KRL: NIK Pelaku Diblokir

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 

Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.
1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.

Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 

“Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.
3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 

“Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.
4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.
5. Tidak Menoleransi Pelecehan

Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 

“Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

6. Keberanian Speak Up

KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 

“Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.
7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.

Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) kembali mencuat ke publik setelah video seorang pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila viral di media sosial. Peristiwa ini menyoroti pentingnya keamanan penumpang di transportasi umum. 
 
Berikut ini adalah tujuh fakta mengenai insiden yang terjadi di KRL tersebut.

1. Insiden Terjadi Saat Jam Sibuk di KRL yang Ramai

Dalam video yang beredar luas, terlihat aksi pelaku berlangsung saat kondisi gerbong penuh sesak oleh penumpang. Aksi tersebut disadari oleh korban yang kemudian langsung meminta bantuan kepada penumpang lainnya. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, insiden ini terjadi pada Selasa 5 November 2024.
 
Baca juga: Kamu Merasa Benci Diri Sendiri secara Tiba-tiba? Ternyata Ini 5 Alasannya

2. Pelaku Diamankan di Stasiun Pasar Minggu

Pemuda yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial MGA (19) adalah warga asal Bojonggede. 
“Iya pelaku gesek-gesek kepada korban. Iya (kemaluannya dikeluarkan),” jelas Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela saat dihubungi, Kamis 7 November 2024.

3. Korban Tidak Melanjutkan Kasus ke Ranah Hukum

Meskipun pelaku telah diturunkan dan diamankan di stasiun, korban dengan inisial TP (31) memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Petugas kepolisian sempat mengimbau korban untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum, namun korban enggan. 
 
“Korban tidak mau melaporkan, sudah kita imbau tapi tidak mau melaporkan. Membuat pernyataan tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” ujar Anggiat.

4.Klaim Pertama Kali Melakukan Aksi Pelecehan

Dalam proses interogasi oleh petugas, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut di dalam KRL. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan berkoordinasi bersama pihak KRL untuk memastikan keamanan di transportasi umum. 
 
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kereta bahwa dia tidak bisa lagi naik kereta api. Nomor NIK-nya diblokir. Itu tindakan pihak kereta,” ungkap Kompol Anggiat.

5. Tidak Menoleransi Pelecehan

Menanggapi peristiwa ini, pihak KCI menyatakan sikap tegas dalam menangani kasus pelecehan di KRL. Mereka mengimbau para pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas jika mengalami atau melihat tindakan asusila. 
 
“Kami akan membantu pengguna yang mendapatkan perlakuan asusila dengan melaporkan kepada petugas,” kata Manajer Humas KCI Leza Arlan.

6. Keberanian Speak Up

KCI juga mendorong penumpang untuk berani speak up dan meminta bantuan dari sesama penumpang jika mengalami tindakan pelecehan. Pihak KCI menegaskan agar penumpang tetap waspada dan peduli dengan situasi di sekitar mereka saat berada di dalam gerbong kereta. 
 
“Pengguna juga diharapkan speak up dan meminta bantuan ke pengguna lain ketika melihat atau mengalami secara langsung,” imbuh Leza.

7. Pelaku Kini Dilarang Naik KRL

Sebagai tindak lanjut, pihak KRL melakukan pemblokiran terhadap NIK pelaku, sehingga ia tidak dapat menggunakan layanan KRL lagi. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi penumpang lainnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)