Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Fakta Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan Anak SMP

7 Fakta Anggota DPRD Kota Depok Tersangka Pencabulan Anak SMP

Jakarta: Polisi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis atau siswi SMP berusia 15 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah enam bulan sejak kejadian yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024. 

Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat serta pihak berwenang.

“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.  

Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini menjadi perhatian serius di masyarakat.

Baca juga: Mengenal Manipulasi Emosional yang Diduga Jadi Trik Agus Buntung Lakukan Pelecehan Seksual

Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok
1. Penetapan Tersangka
RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok setelah laporan dari orang tua korban, yang menduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Laporan dilakukan pada Minggu 22 September 2024 dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

2. Pemeriksaan Perdana
Dalam perkembangan terbaru, polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 mendatang.

“Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.
3. Kronologi Kejadian
Menurut laporan awal, pencabulan diduga terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis. Korban diperkenalkan kepada RK oleh ibunya dengan maksud mencari sekolah.

4. Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik penetapan status tersangka ini. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” ungkap Farida.
5. Perlindungan Korban
Saat ini, korban masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi penasihat hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.

5. Imunitas Pejabat Publik
Farida menegaskan bahwa tidak ada imunitas bagi siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk anggota dewan. 

“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” tegasnya.
7. Tanggapan Ketua DPRD
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa status keanggotaan RK terancam diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional.

Jakarta: Polisi menetapkan seorang Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis atau siswi SMP berusia 15 tahun. Penetapan ini dilakukan setelah enam bulan sejak kejadian yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024. 
 
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat serta pihak berwenang.
 
“Sudah (ditetapkan tersangka), barusan kelar,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.  
Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang selama ini menjadi perhatian serius di masyarakat.
 
Baca juga: Mengenal Manipulasi Emosional yang Diduga Jadi Trik Agus Buntung Lakukan Pelecehan Seksual
 
Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencabulan Anggota DPRD Depok

1. Penetapan Tersangka

RK ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok setelah laporan dari orang tua korban, yang menduga pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 19.30 WIB. Laporan dilakukan pada Minggu 22 September 2024 dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

2. Pemeriksaan Perdana

Dalam perkembangan terbaru, polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 6 Januari 2025 mendatang.
 
“Kita panggil sebagai tersangka. Minta keterangan sebagai tersangka dan beritahu bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dwi.

3. Kronologi Kejadian

Menurut laporan awal, pencabulan diduga terjadi di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis. Korban diperkenalkan kepada RK oleh ibunya dengan maksud mencari sekolah.

4. Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, Sahat Farida, menyambut baik penetapan status tersangka ini. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
 
“Ya, ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa,” ungkap Farida.

5. Perlindungan Korban

Saat ini, korban masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi penasihat hukum untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berlangsung.

5. Imunitas Pejabat Publik

Farida menegaskan bahwa tidak ada imunitas bagi siapapun yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, termasuk anggota dewan. 
 
“Sebagai pejabat, saya rasa tidak dibolehkan siapapun termasuk Presiden, Menteri, anggota DPR RI apalagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai impunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual,” tegasnya.

7. Tanggapan Ketua DPRD

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa status keanggotaan RK terancam diberhentikan jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)