Liputan6.com, Jakarta – Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kerap muncul akibat kelalaian yang sebenarnya dapat dicegah. Agar masyarakat dapat tetap tertib administrasi tanpa beban tambahan, berikut sejumlah langkah sederhana namun efektif yang dapat dilakukan untuk menghindari denda PKB:
1. Tandai Jatuh Tempo di Kalender
Banyak pemilik kendaraan lupa tanggal jatuh tempo pajaknya. Cara paling sederhana adalah dengan mencatatnya di kalender atau menambahkan pengingat pada ponsel.
2. Rutin Mengecek Informasi Pajak Secara Digital
Mengecek status PKB secara berkala melalui aplikasi SIGNAL atau laman resmi pemerintah dapat membantu memastikan tidak ada informasi yang terlewat. Langkah ini penting untuk mencegah keterlambatan yang tidak disadari.
3. Manfaatkan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Cepat
Selain untuk pengecekan, SIGNAL juga menyediakan fitur pembayaran pajak secara daring. Prosesnya singkat, mudah, dan dapat dilakukan dari rumah.
Kebiasaan menunda sering berujung pada lupa. Lebih aman jika pembayaran dilakukan beberapa hari sebelum jatuh tempo.
5. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Rapi
Dokumen yang tercecer seperti KTP, STNK, atau BPKB dapat membuat pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak. Pastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau.
6. Gunakan Gerai Samsat atau Layanan Drive Thru
Bagi yang kesulitan datang ke kantor Samsat, masyarakat dapat memanfaatkan layanan alternatif seperti Gerai Samsat atau Samsat Drive Thru untuk proses yang lebih cepat dan efisien.
7. Ikuti Informasi Resmi Melalui Media Sosial
Pemilik kendaraan disarankan untuk memantau akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yaitu @humaspajakjakarta di YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok. Akun tersebut rutin membagikan informasi terbaru terkait insentif dan kebijakan perpajakan.
Keringanan Sanksi PKB dan BBNKB Berlaku hingga 31 Desember 2025
Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya, sementara sanksi administratif akan dihapus secara otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan permohonan. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan masyarakat. Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa beban tambahan.
(*)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363215/original/036485700_1758888329-im7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)