Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

7 Belasan Pegawai Komdigi Bekingi Judi “Online”, Budi Arie: Saya Fokus Urus Koperasi Nasional

7
                    
                        Belasan Pegawai Komdigi Bekingi Judi “Online”, Budi Arie: Saya Fokus Urus Koperasi
                        Nasional

Belasan Pegawai Komdigi Bekingi Judi “Online”, Budi Arie: Saya Fokus Urus Koperasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie
Setiadi enggan menanggapi kasus
judi online
yang menjerat pegawai kementerian yang sempat ia pimpin.
Diketahui, Polri baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena diduga melindungi judi online.
Budi Arie memimpin kementerian itu saat masih bernama Kementerian Komunikasi dan informatika di era Presiden ke-7 Joko Widodo. 
Meski demikian, Budi Arie menyatakan, dirinya kini hanya fokus bekerja sebagai Menteri Koperasi di kabinet Merah-Putih Prabowo-Gibran.
“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” kata Budi Arie dari dalam mobil saat akan meninggalkan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Selasa (5/11/2024).
Budi Arie lantas melambaikan tangannya seolah seperti ingin menyudahi pertanyaan awak media.
Namun, wartawan terus melontarkan pertanyaan kepada Ketua Umum organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) itu.
Eks Menkominfo itu turut ditanya bagaimana jika dirinya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Namun, Budi Arie kembali menegaskan bahwa dirinya saat ini hanya fokus di Kementerian Koperasi.
“Saya fokus koperasi dan urus rakyat,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 15 orang tersangka kasus judi online yang 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
“Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” kata dia.
Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya “diamankan” agar tetap aktif.
Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.
Artinya jika dikalkulasi, mereka meraup Rp 8,5 miliar sebagai imbalan “memelihara” 1.000 situs judi online tersebut.
 
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.