614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

10 April 2024, 16:00

TEMPO.CO, Depok – Sebanyak 614 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas 1 Depok mendapat remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, empat narapidana di antaranya langsung bebas.Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menerangkan 614 narapidana tersebut mendapat remisi antara satu sampai 5 bulan, ada pula 4 napi yang langsung bebas.”Yang mendapatkan remisi, syaratnya berkelakuan baik, sesuai standar penilaian nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Lamarta, Rabu, 10 April 2024.Lamarta juga mengatakan dari 614 warga Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat remisi, ada 50 persen yang merupakan napi narkoba. “Sisanya dari narapidana pidana umum,” kata Lamarta.Adapun syarat substantif lain untuk mendapatkan remisi hari raya, seperti telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik paling singkat 6 bulan, tidak sedang menjalani pidana denda/subsider cuti menjelang bebas (CMB).Iklan

“Kemudian salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan risalah pembinaan yang menjadi syarat administratif,” papar Lamarta.Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya. “Pada yang bebas 4 orang warga kami alhamdulillah, mereka akhirnya bisa ketemu dengan keluarga saling memaafkan1. Bagi napi yang langsung bebas ketika berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, masyarakat sadar hukum,” ucap Lamarta.RICKY JULIANSYAHPilihan Editor: Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi