Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
6 Tahun Terabaikan, Ribuan Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Desak Pembayaran Pesangon – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Tahun Terabaikan, Ribuan Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Desak Pembayaran Pesangon

6 Tahun Terabaikan, Ribuan Eks Karyawan PT Matahari Sentosa Jaya Desak Pembayaran Pesangon

JABAR EKSPRES– Ribuan mantan karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya yang tergabung dalam PUK SPTSK SPSI terus memperjuangkan hak mereka yang belum dipenuhi sejak perusahaan tempat mereka bekerja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sudah enam tahun berlalu, namun pesangon sebanyak 1.510 eks karyawan tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Sudah hampir 6 tahun lamanya, pesangon ini belum dibayarkan. Beberapa dari karyawan ada yang sudah meninggal, bahkan ada juga yang hilang ingatan,” kata Agung, salah satu eks karyawan PT Matahari Sentosa Jaya, saat ditemui media pada Sabtu (12/4/2025).

Agung juga mengungkap kondisi terkini para eks karyawan usai di-PHK, mayoritas dari mereka hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

“Ada yang tidak bekerja atau menganggur, ada juga yang beralih profesi jadi tukang ojek, dan ada yang memilih pulang kampung,” tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Cimahi Berkomitmen Bangun Dapur Rekaman untuk Musisi Daerah

Dirinya berharap pihak pengusaha segera membayarkan hak para mantan karyawan sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Harapan kami hanya satu, yakni pesangon 1.510 orang karyawan sebagai hak kami dibayar penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Nomor 27/eks-PHI/2020/Put PN BDG Jo. Nomor 120/Pdt.Sus-PHI/2019/PN BDG,” tegas Agung.

Senada dengan Agung, Yusral Supit, selaku kuasa hukum eks karyawan, menilai pihak pengusaha tidak menjalankan kewajibannya secara serius.

“Pengusaha awalnya bilang akan membayar pesangon tersebut. Tapi kenyataannya, sudah 6 tahun berlalu dan tidak ada pembayaran sama sekali,” ujar Yusral.

Bahkan, Yusral mengaku pihaknya mendapati sejumlah oknum yang kini berada di lokasi kediaman pemilik perusahaan, namun mereka tidak bisa membuktikan status hukum mereka secara sah.

BACA JUGA: Ratusan Penerima Manfaat Padati Rumah Bhineka Adam-Adrian, Banyak dari Cimahi Merasa Terbantu

“Kami mempertanyakan legal standing mereka, tapi sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan secara sah,” imbuhnya.

Meski sudah ada putusan pengadilan yang jelas, ribuan mantan karyawan PT Matahari Sentosa Jaya harus terus menanti kejelasan hak mereka.

“Hingga kini, belum ada langkah konkret dari pengusaha untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” tandasnya. (Mong)

Merangkum Semua Peristiwa