6 Perempuan Jadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kurdistan sebagai ART
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam perempuan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keenamnya hendak dikirim ke Kota Erbil, Kurdistan (wilayah otonomi di Irak) secara ilegal.
Polisi menangkap tiga pelaku dalam perkara ini, yakni DC, AG, dan DR.
“Tersangka DR diketahui merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil, Kurdistan, selama tiga tahun dan setahun belakangan bekerja di Agen Muhamad yang berdomisili di Erbil, Kurdistan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
“Tersangka DR berdasarkan paspor telah tiba di Indonesia sejak 2 November 2024 dan berdomisili di Tower Damar Apartemen Kalibata City,” lanjut dia.
Sementara, keenam korban adalah PM (40) asal Jakarta, UATK (31) dan M (37) asal Sulawesi Selatan, AK (42) asal Jawa Barat, M (34) asal Nusa Tenggara Barat, dan JMK (39) asal Grobogan.
Gogo menjelaskan, tersangka DC (32) merekrut lalu menampung para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dilengkapi paspor di kawasan Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang.
DC menampung para calon PMI ini di daerah Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, dan Tower Damar Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam proses ini, DC dibantu oleh tersangka AG yang menyiapkan segala akomodasi baik tempat menginap maupun kendaraan.
Setelah semua para calon PMI berkumpul, DC menyerahkan pengurusan visa enam korban kepada tersangka DR.
DR pun memilih rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta menuju Turki dengan transit di Doha, Qatar, agar bebas visa.
“Selanjutnya akan dijemput atau di-
handle
yang dipersiapkan Agen Muhamad di Turki, kemudian visa Erbil, Kurdistan, diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo.
“Korban ditawari gaji 300 dolar AS dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART),” lanjut dia.
Adapun ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (7/11/2024) di Apartemen Kalibata City.
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.