6 KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin Nasional

6
                    
                        KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
                        Nasional

KPK Tangkap Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) kembali menangkap mantan Sekretaris
Mahkamah Agung
(MA) Nurhadi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, setelah ditangkap, Nurhadi langsung ditahan kembali.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Budi mengatakan, penangkapan dan penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana
pencucian uang
di lingkungan MA,” katanya.
Adapun Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.