Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

6 Fakta Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Periode 2018-2023

6 Fakta Pembatalan 233 Ijazah Mahasiswa Stikom Bandung Periode 2018-2023

Jakarta: Pembatalan ijazah sebanyak 233 milik mahasiswa Stikom Bandung yang lulus pada periode 2018-2023 menjadi sorotan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024.

Kasus pembatalan ijazah ini menunjukkan pentingnya tata kelola akademik yang transparan dan sesuai dengan standar. Kini, semua pihak berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan polemik ini tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi mahasiswa maupun alumni.

Berikut 6 fakta penting mengenai kasus ini:
1. Pembatalan Berawal dari Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA)
Pembatalan ijazah ini diawali oleh monitoring Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim EKA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa yang berlangsung selama 2018-2023. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa beberapa ijazah dianggap tidak sesuai prosedur akademik.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” ungkap Dedy pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca juga: Si Doel: Daftar PPSU Enggak Perlu Ribet Pakai Ijazah

2. Alasan Utama Pembatalan Ijazah
Hasil evaluasi Tim EKA menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran akademik. Di antaranya:

Plagiasi tugas akhir melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Ketidaksesuaian data akademik antara Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Sistem Informasi Manajemen Akademik (Simak).
Jumlah SKS tidak mencukupi syarat minimal kelulusan yaitu 144 SKS.
Batas waktu studi terlampaui, yakni lebih dari 7 tahun.

3. Ijazah Baru Dapat Diterbitkan dengan Syarat
Stikom Bandung memberikan solusi kepada alumni yang terdampak. Mereka diminta mengembalikan ijazah yang dibatalkan dan memperbaiki kekeliruan akademik sesuai temuan evaluasi.

“Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” ujar Dedy.

Untuk kasus kekurangan SKS, alumni diminta untuk mengikuti kuliah tambahan tanpa dikenakan biaya perkuliahan lagi. Hal ini dijamin oleh pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung sebagai bentuk tanggung jawab kampus.
4. Kesalahan Manajemen Internal Diakui oleh Kampus
Dedy Djamaluddin Malik mengakui adanya kekhilafan dari pihak kampus terkait pengelolaan akademik. Namun, ia juga menyebut bahwa mahasiswa turut memiliki kontribusi atas permasalahan tersebut.

“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” katanya.
5. Proses Penarikan Ijazah Dimulai
Hingga saat ini, dari total 233 ijazah yang akan ditarik, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela kepada pihak kampus. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.

“Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” jelas Dedy.
6. Polemik Lain yang Muncul dari Mahasiswa Aktif
Ketua BEM Stikom Bandung, Kakang Kariman, menilai isu penarikan ijazah ini merupakan pengalihan isu terkait dugaan pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak kampus.

“Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga,” tegas Kakang.

Ia juga menyebut bahwa polemik ini telah berdampak pada semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan, serta menimbulkan keraguan atas kredibilitas ijazah yang akan diterima nantinya.

 

Jakarta: Pembatalan ijazah sebanyak 233 milik mahasiswa Stikom Bandung yang lulus pada periode 2018-2023 menjadi sorotan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung Nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024.
 
Kasus pembatalan ijazah ini menunjukkan pentingnya tata kelola akademik yang transparan dan sesuai dengan standar. Kini, semua pihak berharap Stikom Bandung dapat segera menyelesaikan polemik ini tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi mahasiswa maupun alumni.
 
Berikut 6 fakta penting mengenai kasus ini:

1. Pembatalan Berawal dari Temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA)

Pembatalan ijazah ini diawali oleh monitoring Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tim EKA menemukan beberapa kejanggalan dalam proses kelulusan mahasiswa yang berlangsung selama 2018-2023. Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa beberapa ijazah dianggap tidak sesuai prosedur akademik.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144, dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” ungkap Dedy pada Rabu, 15 Januari 2025.
 
Baca juga: Si Doel: Daftar PPSU Enggak Perlu Ribet Pakai Ijazah

2. Alasan Utama Pembatalan Ijazah

Hasil evaluasi Tim EKA menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran akademik. Di antaranya:

Plagiasi tugas akhir melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Ketidaksesuaian data akademik antara Pelaporan Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan Sistem Informasi Manajemen Akademik (Simak).
Jumlah SKS tidak mencukupi syarat minimal kelulusan yaitu 144 SKS.
Batas waktu studi terlampaui, yakni lebih dari 7 tahun.

3. Ijazah Baru Dapat Diterbitkan dengan Syarat

Stikom Bandung memberikan solusi kepada alumni yang terdampak. Mereka diminta mengembalikan ijazah yang dibatalkan dan memperbaiki kekeliruan akademik sesuai temuan evaluasi.
 
“Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” ujar Dedy.
 
Untuk kasus kekurangan SKS, alumni diminta untuk mengikuti kuliah tambahan tanpa dikenakan biaya perkuliahan lagi. Hal ini dijamin oleh pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung sebagai bentuk tanggung jawab kampus.

4. Kesalahan Manajemen Internal Diakui oleh Kampus

Dedy Djamaluddin Malik mengakui adanya kekhilafan dari pihak kampus terkait pengelolaan akademik. Namun, ia juga menyebut bahwa mahasiswa turut memiliki kontribusi atas permasalahan tersebut.
 
“Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa,” katanya.

5. Proses Penarikan Ijazah Dimulai

Hingga saat ini, dari total 233 ijazah yang akan ditarik, sebanyak 19 alumni telah menyerahkan ijazah mereka secara sukarela kepada pihak kampus. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
 
“Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” jelas Dedy.

6. Polemik Lain yang Muncul dari Mahasiswa Aktif

Ketua BEM Stikom Bandung, Kakang Kariman, menilai isu penarikan ijazah ini merupakan pengalihan isu terkait dugaan pengelolaan dana KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak kampus.
 
“Saya merasa isu soal penarikan ijazah ini seperti pengalihan isu untuk menutupi isu lain tentang pengelolaan uang saku KIP mahasiswa oleh pihak lembaga,” tegas Kakang.
 
Ia juga menyebut bahwa polemik ini telah berdampak pada semangat mahasiswa dalam melaksanakan perkuliahan, serta menimbulkan keraguan atas kredibilitas ijazah yang akan diterima nantinya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)