Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pemulangan 270 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat sebagai pekerja atau pelaku judi online (judol) di Myawaddy, Myanmar. Fenomena ini menambah panjang daftar WNI yang terjerat dalam sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang hingga Februari 2025 tercatat mencapai 6.800 orang di berbagai negara.
“Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar yang tengah kita upayakan pemulangannya. Jadi perlu diingat, yang terlibat judi online bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, di Tangerang, dikutip Antara Jumat (21/2/2025).
Judha mengungkapkan bahwa sebagian WNI yang terjebak dalam sindikat ini sebelumnya telah bekerja selama dua setengah tahun di sektor judi online di Filipina dan Laos, sebelum akhirnya berpindah ke Myanmar. Selain itu, banyak dari mereka awalnya tergiur tawaran pekerjaan dari Indonesia untuk bekerja di Thailand, namun kemudian dipindahkan ke Myawaddy melalui Maiso.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha – (ANTARA/Samsul Maarif)
Dalam waktu dekat, Kemlu akan melakukan evakuasi terhadap 92 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy seperti yang terjerat judol. Sebagian besar dari mereka disebut mengalami penyekapan dan penyiksaan selama berada di sana.
“Total ada kurang lebih 6.800 WNI yang terlibat dalam kerja judi online di berbagai negara, dan angkanya masih terus bertambah. Oleh karena itu, upaya kita bukan hanya sekadar menyelamatkan mereka, tetapi juga mencegah agar kasus ini tidak semakin meluas,” tegas Judha.
Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, mengingat sindikat judi online dan TPPO terus berkembang dengan modus operandi yang semakin canggih. Tidak hanya di Myanmar, catatan Kemlu menunjukkan bahwa ada sekitar 10 negara yang menjadi tujuan utama WNI dalam jaringan judi online ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terdengar terlalu menggiurkan agar tidak ada lagi WNI terjerat judol seperti di Myanmar. Selain itu, kolaborasi antara Kemlu, kepolisian, dan pihak terkait lainnya akan terus diperkuat guna memberantas sindikat ini dan memulangkan para WNI yang masih terjebak.