53 Stan Pasar Bendul Merisi Surabaya Jadi Tempat Tinggal Ilegal

53 Stan Pasar Bendul Merisi Surabaya Jadi Tempat Tinggal Ilegal

Surabaya (beritajatim.com) – 53 stan di pasar Bendul Merisi Surabaya beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan tempat penyimpanan barang bekas (rongsokan).

Peralihan fungsi itu dilakukan oleh masing-masing penyewa stan yang sebelumnya mengurus izin berdagang di Pasar Bendul Merisi.

Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, peralihan fungsi sejumlah stan menjadi tempat tinggal dan gudang rongsokan itu dimulai sejak tahun 2019 pasca pasar Bendul Merisi kebakaran.

Sejumlah warga sekitar menceritakan jika mulanya para penghuni stan beralasan tinggal di lokasi untuk menjaga barang dagangan. Namun seiring berjalannya waktu, 53 stan di pasar Bendul Merisi beralih fungsi menjadi tempat tinggal permanen.

“Akhirnya kondisi pasar Bendul Merisi ini semrawut. Orang yang bisa berjualan di stan malah berjualan di jalan. Akhirnya bikin macet,” ujar warga sekitar yang mengaku bernama Rizki.

Terkait dengan peristiwa peralihan fungsi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2023 tentang perdagangan dan perindustrian tersebut, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono tidak menampik adanya peralihan fungsi pada stan jualan di Pasar Bendul Merisi. Untuk menertibkan kembali, pihaknya sudah meminta agar para penghuni stan untuk pergi.

“Sudah kami segel 53 stan yang kami ketahui beralih fungsi menjadi rumah hunian dan gudang penyimpanan barang bekas,” kata Agus.

Agus mengakui jika pasca kebakaran, pengawasan di pasar Bendul Merisi melemah. Momen tersebut, dimanfaatkan oleh para penghuni stan yang dulunya pedagang. Stan yang sebelumnya digunakan untuk berdagang, dialih fungsi menjadi tempat tinggal dan gudang rongsokan.

“53 stan kami segel karena memang bukan pedagang aktif. Mereka yang tinggal disitu memang dulunya pedagang lalu pas sepi, (stan) nya dijadikan dialih fungsi,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, Agus mengaku tidak mendapatkan hambatan yang berarti. Sebelum penyegelan, PD Pasar Surya sudah memberikan sosialisasi supaya para penghuni stan memahami letak kesalahan yang dibuat. Sehingga, saat diberi waktu untuk mengosongkan lokasi, para penghuni sepakat dan dengan sukarela keluar dari pasar Bendul Merisi.

“Mereka menyadari bahwa mereka salah. Semua keluar dengan sukarela dan sekarang kondisinya sudah bersih,” tuturnya.

Untuk mencegah hal serupa terulang, PD Pasar Surya kembali melakukan pendataan ulang. Para pedagang yang ingin memanfaatkan fasilitas Pemerintah Kota Surabaya itu diminta menyelesaikan seluruh proses administrasi yang berlaku.

Sementara itu, salah satu penghuni stan yang harus angkat kaki dari stan di pasar Bendul Merisi adalah Mat Zainal. Ia mengaku tidak mengetahui aturan tentang larangan merubah fungsi stan menjadi tempat tinggal. Namun, setelah dijelaskan oleh petugas saat sosialisasi, dirinya menerima kenyataan dan pasrah terusir dari pasar Bendul Merisi. Ia mengakui jika selama ini ia telah melanggar aturan yang berlaku.

“Ya kita ikut aturan aja. Memang aturannya kan kalau pasar tutup stan harus tutup. Jadi ya gapapa,” kata Zainal. (ang/ted)