Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 52 orang terjaring razia pelanggaran norma dan gangguan ketenteraman masyarakat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).
Sedikitnya ada 17 pasangan bukan suami istri ditambah satu pasangan yang terdiri dari dua orang laki-laki dengan seorang perempuan.
Terdapat juga 14 wanita tuna susila (WTS) yang ikut terjaring razia masih menjajakan diri di eks lokalisasi Bebekan di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir dan Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.
Selain itu, sisanya seorang pemilik sarana yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan bisnis tak senonoh itu juga diamankan.
Mirisnya, dalam operasi tersebut terdapat 7 pelajar di antara 52 orang yang terjaring razia petugas.
Kabid Gakda Satpol PP Lumajang Enny Roseita Hadi mengatakan, pelanggar yang terjaring razia terdiri dari 23 laki-laki dan 29 perempuan.
Menurutnya, petugas melakukan razia dengan menyisir seputaran wilayah Lumajang Kota. Selanjutnya di Kecamatan Sukodono, Tempeh, serta Kecamatan Kunir.
“Ini semua yang melanggar kita temukan kedapatan sedang di dalam kamar bersama pasangan tidak sah. Ada juga 7 pelajar yang masih duduk di bangku SMA,” terangnya, Selasa (30/12/2025).
Enny menyebut, pelajar yang terjaring razia itu beralasan sedang menikmati liburan bersama pacarnya.
Bahkan, salah satu pelajar wanita yang dirazia berpasangan dengan laki-laki dewasa terpaut usia hingga 17 tahun. Para pelajar yang terjaring razia itu dipastikan akan mendapat sanksi sosial selama 5 hari.
“Tentu semua tetap kita proses lewat BAP (berita acara pemeriksaan, Red). Orang tua mereka juga kita panggil dan mengetahui pihak sekolah juga,” tambah Enny.
Sedangkan untuk pemilik penginapan yang terjaring razia hanya diberi peringatan pencabutan izin operasional jika kembali kedapatan menyediakan jasa tempat tidak senonoh.
“Izinnya tentu nantinya akan dicabut jika masih melanggar lagi, akan ada pembinaan juga,” ungkap Enny. (has/ian)
