5 Terpidana “Bali Nine” Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah
Indonesia
memulangkan lima terpidana kasus narkoba Bali Nine ke
Australia
dengan status tetap sebagai narapidana.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Yusril Ihza Mahendra
menegaskan, tidak ada pengampunan bagi para napi tersebut.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari
Antara
, Minggu (15/12/2024).
Kelima napi yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan melalui kesepakatan
practical arrangement
antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Yusril menyatakan, pemindahan ini didasari prinsip timbal balik atau resiprokal. Selain itu, Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
Pemerintah Australia, kata Yusril, juga berkomitmen memberikan informasi terkait status serta perlakuan terhadap napi setelah pemindahan.
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai kerangka hukum dalam negeri,” ujar Yusril.
Proses pemindahan berlangsung Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, kelima napi lepas landas pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.
Kesepakatan pemindahan napi diteken secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Bali Nine merupakan kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali.
Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu meninggal dalam penjara, dan satu telah bebas setelah menerima remisi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.