5 Paket Stimulus Ekonomi Bukti Negara Hadir bagi Rakyat

5 Paket Stimulus Ekonomi Bukti Negara Hadir bagi Rakyat

Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah pelemahan daya beli masyarakat saat ini, pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025. Paket kebijakan ini dinilai menjadi bukti bahwa negara hadir bagi rakyat.

Ekonom sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengungkapkan, dalam pemikiran Soemitro Djojohadikusumo ditekankan konsep ekonomi kerakyatan dimana negara harus hadir bagi rakyat, terutama kalangan menengah ke bawah.

Menurut Teguh, pemerintah telah menerapkan konsep ini untuk merespons kondisi lesunya perekonomian saat ini, salah satunya melalui paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Pemerintah sekarang memang mencoba hadir. Ya mungkin saya berani bicara bahwa pemerintahan telah banyak memberikan stimulus, terakhir ada lima,” ungkap Teguh, dalam Soemitro Economic Forum, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ada pun sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp 24,44 triliun untuk menjaga laju pertumbuhan dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Pemerintah memutuskan lima kelompok kebijakan dalam paket stimulus, dengan sasaran utama sektor transportasi, bantuan sosial, subsidi upah, dan insentif tol, dengan rincian sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis diskon transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah, yakni:
– Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
– Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
– Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%

2. Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen liburan sekolah.

3. Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan 
Tambahan kartu sembako Rp 200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000/Bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
Perpanjangan diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya.