5 Fakta Polda Metro Bongkar Rencana Aksi Rusuh dan Sita Bom Molotov

5 Fakta Polda Metro Bongkar Rencana Aksi Rusuh dan Sita Bom Molotov

Jakarta

Polda Metro Jaya menangkap 3 pria yang diduga penghasut rencana aksi rusuh di Jakarta. Dari tangan pelaku, polisi menyita bom molotov.

Pelaku berinisial BDM, TSF, dan YM. Pelaku diduga merencanakan aksi kerusuhan pada Desember ini di Jakarta. Berikut fakta-faktanya:

3 Pelaku Rencanakan Aksi Rusuh di Jakarta

Kasus ini terungkap berdasarkan patroli Direktorat Siber Polda Metro Jaya lalu ditindaklanjuti oleh Satgas Penegakan Hukum. Para tersangka diduga merencanakan dan mengajak untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang akan digelar di Jakarta pada bulan ini.

“Pengancaman melalui media sosial, merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).

“Polda Metro Jaya hadir dalam upaya penegakan hukum menjaga keteraturan sosial sehingga tindakan ini dilakukan gunanya untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Pelaku Siapkan Bom Molotov

Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, para tersangka ditangkap di tiga wilayah, yakni di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk bom molotov yang akan digunakan saat kerusuhan.

“Rencana untuk membuat rusuh, ada beberapa molotov yang disiapkan untuk tujuan tersebut,” kata AKBP Fian.

Polisi menyita enam bom molotov yang diduga hendak digunakan saat kerusuhan. Selain molotov, polisi menyita ponsel milik para tersangka yang digunakan untuk melakukan penghasutan hingga masker gas respirator.

Peran 3 Pelaku

Kasubdit III AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan kasus terungkap setelah penyidik Ditressiber melakukan patroli siber. Saat itu didapati unggahan teror di Instagram @bahanpeledak dengan latar belakang foto Wisma DPR.

“Menampilkan kalimat pengancaman dengan kalimat ‘kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti dan kita adalah teror’. Kemudian story berikutnya adalah, ‘Wisma lo udah gue teror kali aja kantor lo mau gue teror juga’,” kata Rafles.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap admin akun tersebut berinisial BDM di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/12) dini hari. Polisi juga menyita bom molotov dari pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saudara BDM dan berdasarkan bukti-bukti yang ada yaitu 6 botol yang dirakit untuk menjadi bom molotov dan chatting-an di platform session,” tuturnya.

Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan TSF di hari yang sama di Pondok Melati, Kota Bekasi. Berdasarkan penyelidikan, BDM mengaku membuat molotov atas pesanan TSF. Polisi menyita masker gas respirator hingga ponsel dari TSF.

“Jadi pelaku menggunakan platform session bahwa saudara BDM membuat bom Molotov atas permintaan dari saudara TSF. Saya ulangi, saudara TSF yang sebelumnya melakukan pertemuan di kegiatan pasar gratis di Bilangan Benhil sekitar bulan September 2025,” tuturnya.

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan, tersangka YM ditangkap di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia ditangkap setelah mengunggah postingan yang berisikan bahan peledak untuk aksi rusuh nantinya.

“Pada saat dilakukan penangkapan di TKP di Bandung, kita menemukan juga beberapa alat, yaitu berupa bom molotov yang sudah disiapkan untuk melakukan aksi rusuh, dan didukung beberapa data dokumen elektronik dari handphone dan akun media sosial yang dikuasai oleh pelaku,” tuturnya.

Jaringan Penghasut Aksi Rusuh di Jakarta Bakal Diusut

Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terhadap upaya penghasutan aksi unjuk rasa rusuh ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan untuk mengusut jaringan lain yang terlibat.

“Kami tegaskan di sini bahwa sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya, kami akan terus melakukan pengembangan terjadap jaringan kelompok rusuh ini,” kata Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif ketiga pelaku yakni BDM, TSF dan YM hanya untuk membuat aksi unjuk rasa berlangsung rusuh. Polda Metro, kata Fian, masih melakukan pengembangan termasuk pelaku lain yang terlibat.

“Berdasarkan bukti elektronik yang ada motifnya mereka hanya membuat rusuh, kemudian apakah satu jaringan itu masih kita dalami. Kemudian kelompok atas atas apakah sudah teridentifikasi? itu sedang kami dalami juga,” kata dia.

“Sampai dengan saat ini kami sedang mendalami bukti bukti yang ada, yang sudah kami kumpulkan berdasarkan hasil penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di TKP,” imbuhnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 8 Jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 KUHP.

Polda Metro Ungkap Penangkapan Langkah Mitigasi

Polda Metro menegaskan penangkapan dilakukan sebagai upaya mitigasi. Langkah ini, kata polisi, adalah upaya metigasi.

“Pengungkapan ini untuk dilakukan dalam hal penegakan hukum menjaga DKI Jakarta tetap aman tertib dan kondusif. Dari unggahan medsos ajakan provokasi untuk melakukan aksi kerusuhan di wilayah DKI Jakarta sehingga dilakukan upaya mitigasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi.

Budi mengatakan para pelaku juga menyiapkan bom molotov untuk aksi rusuh. Hal itu, kata Budi, dapat membahayakan pelaksanaan aksi nantinya.

Wadir Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menambahkan, penindakan ini semata-mata untuk memastikan keamanan. Dia menegaskan tidak ada pembungkaman masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum.

“Polda Metro Jaya tidak pernah membungkam aksi demokrasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Pelayanan Polda Metro Jaya dalam penyampaian pendapat masyarakat tersebut adalah salah satu bentuknya, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang melaksanakan demo, agar terhindar dari aksi-aksi anarkis yang memanfaatkan situasi demo yang damai dan membuat menjadi situasi demo yang rusuh,” jelasnya.

Halaman 2 dari 3

(lir/lir)