Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

5 Fakta Bocah 10 Tahun Disetrum dan Dianiaya karena Dituduh Mencuri

Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.

Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.

Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 
1. Dituduh mencuri

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.

“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
 

 

2. Disetrum hingga disiram minuman keras

Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.

“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.
3. Korban mengalami trauma

Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 
4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.
5. Sanksi terhadap para tersangka 

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.

“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.

Jakarta: Seorang bocah berusia 10 tahun dianiaya hingga disetrum dan disiram minuman keras oleh warga di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penganiayaan ini bahkan viral di media sosial, terlihat bocah tersebut dikerubungi warga sekitar dan tangan korban juga diikat dengan tali.
 
Bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Kendati demikian, tangisan korban justru disambut tawa warga sekitar. Beberapa warga mengambil alat setrum dan hendak menempelkannya ke korban.
 
Berikut ini fakta-fakta penganiayaan bocah 10 tahun di Tangerang: 

1. Dituduh mencuri

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024 lalu. Menurut Baktiar, korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar.
 

 

2. Disetrum hingga disiram minuman keras

Baktiar mengatakan korban disetrum hingga disiram warga dengan minuman keras. Korban pun juga sempat beberapa kali dibanting.
 
“Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujarnya.

3. Korban mengalami trauma

Korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan imbas penganiyaan tersebut. “Kondisi korban sekarang trauma. Kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ungkapnya. 

4. Sebanyak empat pelaku ditangkap

Polisi telah menangkap empat pelaku yang menyetrum bocah berusia 10 tahun tersebut. Keempat pelaku, yakni C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
“Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin, Kamis, 21 November 2024.

5. Sanksi terhadap para tersangka 

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Polisi kemudian menahan tersangka C, J, dan S. Sedangkan tersangka T saat ini masih dalam pencarian.
 
“Pada tanggal 18 November 2024 telah dilakukan penahanan terhadap Tersangka C, J, dan S, dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” beber Arief Nazarudin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)