Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya diusir oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran warga Rusunawa Gunungsari menunggak bayar sewa antara Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit.
Warga Rusunawa Gunungsari dengan dibantu Ormas Madas (Madura Asli) dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mencoba menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak Pemprov Jatim. Mereka tidak terima adanya penggusuran karena dianggap tebang pilih dan juga tidak berpihak pada warga penghuni.
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP dibantu aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan juga Polsek Wonokromo, akhirnya berhasil hasil menembus pertahanan massa yang menghalau di depan pintu masuk.
Sempat terjadi kericuhan antar warga dengan Satpol PP. Bahkan, salah satu anak dari warga Rusunawa terluka kakinya karena ikut dalam kerumunan massa yang menghalau.
Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menerjunkan melakukan penggusuran tersebut karena adanya tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per unit.
Nuruddin menyebutkan, puluhan warga yang menunggak itu bersedia membayar uang sewa, namun tidak bisa membayar secara tunai. Namun, Kementerian Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya mewajibkan pembayaran penuh.
“Mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap atau pekerjaan sehingga tidak mampu membayar tagihan Rusunawa Gunungsari sekaligus. Mereka juga tidak mempunyai tempat tinggal lain selain Rusunawa Gunungsari. Jika 43 KK tersebut digusur, maka mereka akan digusur. berpotensi menjadi tuna wisma,” ungkapnya Nuruddin, Kamis (16/5/2024).
Untuk itu, Pemprov Jatim diminta tidak melakukan upaya tersebut dan kembali membuka komunikasi antara warga Rusunawa Gunungsari, dengan pihak terkait untuk mencari jalan tengah.
“Solusi yang kami tawarkan untuk jangka pendek adalah pemutihan atau pelonggaran pembayaran tagihan. Sedangkan untuk jangka menengah, evaluasi harga sewa Rusunawa Gunungsari yang dirasa masih terlalu mahal, terutama bagi warga yang terdampak masuk kategori tidak mampu,” jelasnya.
Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mewujudkan janji Pemprov Jatim yang diutarakan Gubernur Soekarwo saat itu, untuk membangun rumah sederhana bersubsidi, atau paling tidak dalam bentuk Rusunami.
“Membantu mencari pekerjaan atau paling tidak memberikan pelatihan bagi warga Rusunawa Gunungsari yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak mempunyai penghasilan tetap,” tutupnya.
Kini, barang-barang milik penghuni Rusunawa yang menunggak telah dibersihkan dan kamar-kamar telah dikosongkan. [uci/but]