TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan ada 41 orang nelayan, sejumlah kepala desa (kades) hingga pejabat pemerintahan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kasus pagar laut Tangerang sepanjang 30,16 Km di Kabupaten Tangerang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sumono Darwinto mengatakan, dari puluhan saksi yang dilakukan pemanggilan hanya 23 orang yang memenuhi pemanggilan.
“Sesuai dengan kewenangan masing-masing, dari pihak Bareskrim Mabes Polri itu dari sisi pemalsuan SHGB dan SHM, kami (KKP) dari sisi pemanfaatan ruang lautnya. Dan total dalam pemanggilan 41 orang, namun yang hadir 23 orang,” kata Sumono kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis, 13 Februari.
“Ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut,” tambahnya.
Sumono menyebut hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang ini. Oleh sebab itu, ia meminta waktu untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang.
“Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, apabila nanti terbukti ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KKP akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi administrasi, namun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidana.
“Untuk sanksi, kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pidana dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sumono menyebut, bila proses penyelidikan pengungkapan kasus pagar laut ini dilakukan kolaborasi dengan pihak aparat penegak hukum (APH), seperti contoh yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan sertifikat HGB/SHM.
