Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L. Dari pelaku jaringan antar kota di Jawa Timur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir.
Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan pelaku DP (48) di pinggir jalan Dusun Terusan, Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (3/4/2024) sekira pukul 23.14 WIB. Saat digeledah, pelaku terbukti menyimpan pil double L.
Dari tangan warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini, petugas berhasil mengamankan 41.000 butir pil double L. Dengan rincian, satu buah plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih masing-masing botol berisikan 1.000 butir pil double L.
Satu buah plastik kresek warna merah, satu buah tas plastik warna hijau biru, satu buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 botol plastik warna putih masing-masing botol berisikan 1.000 butir pil double L dan satu unit Handphone (HP) merk VIVO warna biru.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari warga Surabaya. Tersangka merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Senin (8/4/2024).
Dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih delapan bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, lanjut Kasat, jaringan tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. [tin/aje]
