Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan Nasional

4
                    
                        Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
                        Nasional

Perwira Tersandung Kasus Sambo Naik Pangkat, Polri Diminta Beri Penjelasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Indonesia Police Watch (
IPW
) Sugeng Teguh Santoso meminta
Polri
untuk menjelaskan alasan sejumlah perwira Polri yang sempat dicopot karena kasus pembunuhan
Brigadir J
oleh
Ferdy Sambo
tapi kini naik pangkat.
Sugeng menyatakan, klarifikasi ini perlu disampaikan karena ada banyak anggota Polri yang tidak pernah tersandung masalah etik tetapi tidak kunjung naik pangkat.
“Alasan kemudian mereka naik pangkat, ini harus dijelaskan, karena ada anggota Polri lain juga yang tidak melakukan tindakan salah, tidak mendapat promosi (jabatan),” kata Sugeng kepada
Kompas.com
, Selasa (3/12/2024).
Sugeng menuturkan, keputusan Polri yang memberikan kenaikan pangkat kepada perwira yang sempat bermasalah sedangkan perwira yang bersih tidak kunjung naik pangkat dapat menimbulkan dugaan diskriminasi.
Ia juga khawatir hal itu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Apabila tidak bisa dijelaskan kepada publik terkait keputusan-keputusan Polri ini, kepercayaan publik kepada Polri bisa turun ya, karena urusan institusi Polri bukan hanya urusan Polri,” kata Sugeng.
Sugeng pun mengakui bahwa kenaikan pangkat merupakan wewenang Polri, begitu dengan proses banding atas proses pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri.
Namun, ia mengingatkan bahwa harus ada transparansi dari Polri atas proses etik yang pernah menjerat para perwira tersebut.
“(Jangan) dengan waktu yang berlalu kemudian masyarakat lupa, dan munculah putusan-putusan kepada para personil yang dihukum itu, ada yang naik bintang dua, ada yang naik menjadi kombes, ada yang naik bintang satu,” kata dia.
Oleh karena itu, IPW akan meminta putusan-putusan tersebut dapat diakses publik, termasuk putusan di tingkat pertama dan tingkat banding, dan apa yang menjadi pertimbangannya.
Sebab, IPW melihat ada kecendurungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.
 
“Karena ada kecenderungan IPW melihat, putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum ini,” kata Sugeng.
“Kesalahan-kesalam itu kemudian direhabilitasi, dan tidak akan muncul efek jera. Anggota akan menganggap remeh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, karena nanti belakangnya bisa “diurus”,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.
Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat.
Ia sempat merilis kejadian tewasnya Brigadir J sebagai insiden tembak-menembak. Belakangan, penyidikan mengungkap peristiwa tersebut direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Kini, Budhi mendapatkan promosi menjadi Karowatpers, jabatan setingkat bintang satu. Pengangkatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain Budhi, beberapa polisi yang berada dalam pusara kasus Ferdy Sambo juga kembali bertugas dengan posisi baru. Kompol Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, sempat terjerat kasus perintangan penyidikan.
Ia dihukum demosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Kini, Chuck telah naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Lalu, Kombes Susanto, mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, juga termasuk dalam daftar. Susanto menjalani sanksi demosi tiga tahun dan masa patsus. Sejak 2023, ia kembali bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II di Bareskrim Polri, sesuai surat telegram nomor ST/2750/XII/KEP/2023.
Kemudian, AKBP Handik Zusen, eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengalami demosi dan patsus akibat kasus yang sama. Sejak 2023, ia menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Promosi ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolri yang sama dengan Kombes Susanto.
Selanjutnya, Kombes Murbani Budi Pitono, mantan Kabag Renmin Divpropam Polri, mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus itu. Ia kini menjabat Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.
Sedangkan perwira lainnya, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, yang sebelumnya dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, kini menduduki posisi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
Ketika berita ini diturunkan,
Kompas.com
telah berusaha meminta keterangan terkait pertimbangan Polri memberikan kenaikan jabatan kepada sejumlah perwira/anggota Polri, namun tak ada satupun yang memberikan keterangan terkait keputusan itu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.