4 MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan Nasional

4
                    
                        MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
                        Nasional

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua MPR
Ahmad Muzani
menanggapi Mahkamah Konstitusi (
MK
) yang mempertegas larangan untuk menteri maupun wakil menteri untuk
rangkap jabatan
.
Menurutnya, larangan rangkap jabatan hanya terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, bukan putusannya.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu. Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan,” ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Pertimbangan hukum MK, kata Muzani, bukanlah keputusan yang mengikat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakan Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 itu.
“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Sementara itu, anggota
Komisi II
DPR Muhammad Khozin mengimbau agar para wakil menteri (
wamen
) mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya di BUMN saat ini.
Imbauan tersebut disampaikannya, mengingat MK sudah menegaskan bahwa Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah melarang rangkap jabatan oleh menteri maupun wamen.
“Para wakil menteri dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi wakil menteri atau komisaris,” ujar Khozin saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Ia mengatakan, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 harus menjadi pedoman Menteri BUMN Erick Thohir dalam menunjuk komisaris di perusahaan-perusahaan plat merah.
Pasalnya, Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 mengatur bahwa posisi menteri maupun wakil menteri itu setara, sehingga keduanya dilarang untuk rangkap jabatan.
“Pertimbangan mahkamah dalam Putusan MK No 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti
komisaris BUMN
. Larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri,” ujar Khozin.
Diketahui, Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud berkaitan dengan pertimbangan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri.
Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut mengatakan, jabatan menteri dan wakil menteri sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” bunyi 80/PUU-XVII/2019 itu.
Alasan pertimbangan itu dibuat MK agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.