Pasuruan (beritajatim.com) – 4 perempuan pekerja seks komersial alias kupu kupu malam diamankan Polsek Prigen. Keempat perempuan ini diamankan setelah petugas mendapat laporan adanya kegiatan prostitusi.
Menurut Kapolsek Prigen, AKP Sugiyanto mengatakan bahwa keempat perempuan ini diamankan pada Rabu (7/5/2024). Para kupu-kupu malam ini diamankan di tempat kos yang ditinggalinya.
“Keempat orang ini kami amankan setelah kami mengetahui adanya kegiatan prostitusi melalui aplikasi. Keempatnya diamankan saat melakukan transaksi dengan pelanggannya, di Villa lingkungan Tretes, Kecamatan Prigen,” jelas Sugiyanto, Selasa (14/5/2024).
Sugiyanto juga menjelaskan bahwa saat diamankan keempat perempuan tersebut menjajakan dirinya dengan tarif Rp 300 ribu. Dari hal tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai milik pelanggannya sebesar Rp 1,2 juta.
Diketahui keempat kupu-kupu malam tersebut bukan dari wilayah Kabupaten Pasuruan. Melainkan dua di wilayah Jawa Timur dan dua lainnya di wilayah Jawa Barat.
Menurut informasi keempat perempuan tersebut yakni, Wahyuni (37) warga Sidoarjo, Niken Putri Anisa (22) warga Kabupaten Malang. Sementara dua lainnya yakni Sarifah (22) warga Ciamis, dan Ratini (19) warga Cirebon.
Sugiyanto menjelaskan bahwa keempat kupu-kupu malam tersebut dijerat dengan pasal 19 Jo 14 huruf a Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017 tentang penanggulangan pelacuran. “Keempat perempuan tersebut langsung kami lakukan sidang tindak pidana ringan. Dengan putusan denda yang harus dibayar oleh pelaku,” tutupnya. [ada/aje]