Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024 – Page 3

4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Terlibat Judi Online Sepanjang 2024 – Page 3

 

Liputan6.com, Jakarta Judi online (judol) semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada 2024 ada sekitar 4 juta pengguna internet di Indonesia terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Bahkan, 80.000 di antaranya adalah kategori anak-anak di bawah usia 10 tahun. Kerugian yang dialami akibat judol pun mencapai angka fantastis, yaitu Rp27 triliun per tahun.

Sebagai bentuk komitmen memberantas praktik ilegal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan upaya penanganan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Salah satunya menyelenggarakan podcast bertajuk “Lari dari Judol” yang tayang di kanal Youtube Teras Negeriku pada 31 Desember 2024. Diskusi menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini bersama bintang muda penuh talenta, Sheryl Sheinafia, yang berbagi pandangan inspiratif tentang gaya hidup sehat dan cara menjauhi jebakan ilusi “easy money”.

Dampak Mengerikan Judi Online

Judol telah berkembang dengan modus yang semakin canggih. Kemudahan akses dan promosi manipulatif berupa kemenangan palsu juga semakin tersamarkan. Langkah ini telah menjebak banyak individu dalam lingkaran kecanduan. Hingga 27 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital. 

Mediodecci mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat. 

Data digital Indonesia per Januari 2024, katanya, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam perhari. Jumlah ini kurang lebih 70% dari jumlah penduduk.

Sebanyak 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari. Dari 139 juta itu, 90% adalah pengguna aplikasi Whatsapp, 85 % Instagram, dan selebihnya adalah pengguna facebook dan tiktok. 

“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujar Medidecci.