Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

4 Fakta Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa SMA 70 Jakarta, Polisi Akan Periksa Guru BP dan Wali Kelas – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Seorang siswa SMA 70 Jakarta diduga menjadi korban pengeroyokan oleh teman sebaya dan seniornya. Peristiwa dugaan penganiayaan kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Penyelidikan dilakukan usai D (49) selaku orangtua korban membuat laporan ke Polres Metro Jaksel pada Rabu, 4 Desember 2024. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/3769/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November 2024 Pukul 12.00 WIB.

Adapun, korban ABF awalnya yang dipanggil oleh teman satu kelasnya inisial MF untuk masuk ke dalam toilet. Kala itu, tangan korban langsung ditarik oleh terlapor lain inisial F yang saat itu sudah berada di dalam toilet.

“Terlapor adalah siswa kelas 12 dan korban adalah siswa kelas 10,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Desember 2024 lalu.

Pihak SMA 70 Jakarta pun memutuskan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengeroyokan. Mereka telah dipindahkan dari SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta Sunaryo usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 18 Desember 2024.

“Apa pun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Iya, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang. Dipindahkan, enggak boleh, karena Permendikbud-nya, TPPK bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Sunaryo.

Polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus pengeroyokan terhadap siswa SMA 70 Jakarta. Dua orang saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini adalah Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) alias Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.

“Dari penyidik sudah menjadwalkan untuk memanggil dari guru BP, kemudian dari wali kelas. Itu yang dijadwalkan oleh penyidik. Waktunya nanti di-update, tanggal hari jam masih di penyidik,” ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMA 70 Jakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Sebanyak 24 pelajar asal SMA Negeri 70 Jakarta terkena razia ganteng. Adapun razia ini merupakan salah satu kerja sama SMA Negeri 70 dengan barbershop untuk memangkas rambut para pelajar yang sudah panjang.