Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

4 Cara Lapor Konten Judi Online, Cek Langkah-langkahnya!

4 Cara Lapor Konten Judi Online, Cek Langkah-langkahnya!

Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan satgas judi online terus berupaya memberantas judi online. Hingga tanggal 5 November 2024, total 227.811 konten yang terkait dengan judi online berhasil diblokir.

Kini, masyarakat dapat ikut serta memberantas judi online dengan cara membuat laporan lewat layanan yang disediakan pemerintah. Berikut cara lapor konten judi online.

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memberantas judi online. Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada empat kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk yang terkait dengan judi online.

Berikut adalah saluran-saluran yang dapat digunakan untuk lapor judi online.

Aduankonten.id
Portal ini melayani pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.WA Chatbot Stop Judi Online
Chatbot ini dirancang untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah. Cukup hubungi di nomor 0811-1001-5080Aduannomor.id
Digunakan untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi.Cekrekening.id
Befungsi untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online.Cara Hindari Iklan Judi Online

Iklan judi online bisa dijumpai saat mengakses laman tertentu di internet, baik melalui seluler atau desktop. Meski ada larangan peredaran judi online, masih banyak iklan judi online yang muncul di berbagai situs internet.

Dilansir situs Indonesiabaik oleh Kominfo, berikut cara menghindari iklan judi online.

Buka Google ChromeKlik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atasPilih “Pengaturan”Klik pada “Lanjutan”Di bawah bagian “Privasi dan keamanan,” cari opsi “Pengaturan konten”Lalu, klik “Pop-up dan pengalihan”Kemudian, aktifkan opsi “Blokir situs dari menampilkan pop-up.

(kny/imk)