Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 34 anak di Blitar telah hamil di luar nikah. Jumlah tersebut muncul dalam kurun waktu empat bulan terakhir, berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Blitar.
Selama Januari hingga April 2024 ini, 34 anak yang mengajukan dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah
“Kalau yang 34 itu kelihatannya hamil semuanya, biasanya kalau belum hamil ditolak,” kata Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, Selasa (21/5/2025).
Kehidupan anak-anak di Kabupaten Blitar semakin hari memang semakin bebas. Anak-anak berusia di bawah 19 tahun kini sudah berani berhubungan seksual di luar nikah.
Alih-alih pacaran, para anak-anak yang masih bau kencur ini justru telah melakukan hubungan layaknya orang dewasa. Tentu hal ini harus jadi perhatian serius baik dari orang tua, sekolah hingga pemerintah daerah.
Data miror yang dimiliki oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar tentu menjadi gambaran betapa mengkhawatirkannya gaya hidup anak-anak muda di Bumi Penataran.
“Januari hingga April sudah ada 71 pengajuan rekomendasi dispensasi nikah karena usia calon pengantin masih dibawah usia resmi perkawinan 19 tahun,” tegasnya.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar terus berupaya melakukan pencegahan soal hal ini. Salah satu langkah yakni dengan menyeleksi pengajuan dispensasi nikah.
Dari 71 pasangan yang mengajukan rekom dispensasi nikah ini, hanya 34 saja yang diberikan rekomendasi untuk dispensasi nikah karena mayoritas perempuan dalam kondisi sudah hamil. Sementara 36 pengajuan rekomendasi dispensasi nikah, ditunda bahkan ditolak dengan tujuan melindungi anak jangka panjang agar tidak melangsungkan pernikahan dini.
“Karena menghindari zina stigma di masyarakat itu kan dari pada pacaran mending nikah,” kata Dwi Andika menjawab pertanyaan alasan banyaknya anak mengajukan dispensasi nikah.
Pengajuan rekomendasi dispensasi nikah di UPT perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu syarat sebelum pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Data di tahun 2023 tercatat ada 362 pengajuan dispensasi nikah di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Blitar, dari pengajuan ini hanya 176 pengajuan saja yang mendapat rekomendasi. [owi/beq]