3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto ditunjuk menjadi Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Pertama ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom.
Selain Angga Raka Prabowo, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.
Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital,” ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Dewan Direksi
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.
“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Wamen Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom, Ada Angga Raka, Ossy, dan Silmy Nasional 16 September 2025
/data/photo/2025/07/18/687976884c5ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)