Jakarta, Beritasatu.com – Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, dan rekannya Ramli Abu Bakar, meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (17/3/2025).
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan
“Menyatakan terdakwa satu atas nama KLK Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar penasihat hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dalam persidangan.
Dalam sidang, penasihat hukum para terdakwa menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdul Rahman.
Mereka juga menyoroti tindakan korban dan para saksi yang datang tanpa pendampingan polisi untuk mengambil kembali mobilnya. Menurut mereka, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kericuhan karena masuk dalam kategori penyelidikan atau penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh aparat kepolisian.
Selain itu, penasihat hukum menyebut KLK Bambang Apri Atmojo melepaskan tembakan secara spontan dalam situasi keributan untuk melindungi diri. Namun, tembakan itu mengenai Ilyas Abdul Rahman hingga tewas.
“Tembakan dilakukan dalam situasi chaos, bukan pembunuhan berencana,” tegas penasihat hukum.
Berdasarkan alasan tersebut, tim pembela menilai ketiga terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan oditur militer. Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dari penahanan.
Tuntutan Hukuman
Sebelumnya, oditur militer menuntut hukuman berat kepada para terdakwa. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta menggelapkan mobil korban.
Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan. Ketiganya juga dituntut dipecat dari kedinasan TNI AL.
Selain hukuman pidana, para terdakwa diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban penembakan bos mobil rental, Ilyas Abdul Rahman, dan korban luka Ramli Abu Bakar.
Dalam sidang pleidoi, penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak para terdakwa dalam hal kedudukan, martabat, dan kemampuan hukum mereka.
“Jika majelis hakim memiliki pandangan berbeda, kami berharap keputusan yang diambil tetap seadil-adilnya,” pungkas Hartono terkait tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil.