3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus 2025 dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya,” ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
“Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sidang etik terhadap ketiganya digelar secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, pada 1-3 Oktober 2025, di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri.
Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan aksi, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Sidang KKEP dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Setiap sidang turut menghadirkan empat orang saksi.
Berdasarkan hasil sidang, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang KKEP sebagai berikut:
1. Sanksi etika:
• Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
• Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
2. Sanksi administratif:
• Penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Ketiga anggota Polri tersebut menerima putusan tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik atas peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Polisi dalam Rantis Pelindas Affan Dihukum Minta Maaf dan Patsus Nasional 10 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/08/68be9d9947630.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)