TRIBUNNEWS.com – Pernyataan Wali Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, menuai reaksi dari berbagai pihak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengingatkan mengapa ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.
1. KPK: Mobil Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan mobil dinas bukan digunakan untuk kegiatan pribadi.
Atas hal itu, Budi mengingatkan kepada kepala daerah, agar aktif menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama saat momen lebaran.
Pencegahan korupsi itu termasuuk dengan tidak menyalahgunakan mobil dinas.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Budi dalam keterangannya, dikutip Kompas.com pada Jumat (4/4/2025).
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” imbuh dia.
2. Dedi Mulyadi Bakal Panggil
Dedi Mulyadi mengatakan bakal memanggil semua kepala daerah, termasuk Supian Suri, pada 8 April 2025 mendatang.
Hal ini buntut sikap Supian yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Tanggal 8 (April) akan kita undang bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Dalam pertemuan itu, lanjut Dedi, ia akan mengingatkan kepada semua kepala daerah di Pemprov Jabar, agar langkah yang dilakukan Supian, tak terulang lagi.
Ia juga akan menekankan beberapa hal kepada semua kepala daerah di Jabar.
“Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi.
Dedi sebelumnya mengatakan ia telah menegur Supian buntut mengizinkan ASN memakai mobil dinas.
Kepada Supian, Dedi meminta agar Wali Kota Depok itu tak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebab, menurut Dedi, langkah Supian justru membuka peluang bagi ASN abai pada peraturan yang ada.
“Tadi malam saya sudah tegur, nanti nggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi.”
“Itu membuka ruang pada kebijakan-kebihakan lainnya, nanti abai,” jelas Dedi setelah melaksanakan salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025).
3. Wamendagri Akan Beri Teguran
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengaku akan menegur Supian Suri buntut mengizinkan ASN pakai mobil dinas untuk mudik.
Bima menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik.
Sebab, apabila mobil dinas mengalami kerusakan, hal itu akan berisiko pada kerugian negara.
“Ya kita akan tegur (Wali Kota Depok),” kata Bima, Senin.
“Seharusnya (mobil dinas) tidak digunakan (untuk kepentingan pribadi). Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” jelas Bima.
Karena itu, Bima meminta seluruh kepala daerah memerhatikan tugas dan fungsi ASN tersebut.
Ia mengatakan, aturan penggunaan mobil dinas tidak pernah berubah hingga saat ini.
Saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Supian Suri atas kebijakan tersebut, Bima mengatakan pasti akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
Alasan Supian Supri Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas
Sebelumnya, Supian Suri memperbolehkan ASN Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Izin itu, kata Supian, diberikan sebab tak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.
Supian juga menyebut, izin itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).
“Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” sambungnya.
Tak hanya itu, perizinan mobil dinas untuk dipakai ASN mudik juga sebagai jaminan agar mereka lekas kembali ke Depok tanpa beralasan terkendala transportasi.
“Pada prinsipnya, mau bawa (kendaraan dinas) pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas tetap melekat terhadap yang diamanahkan,” jelas Supian.
Kondisi itu termasuk risiko mobil dinas yang mungkin hilang saat ditinggal atau rusak saat dipakai.
Pemkot Depok, kata Supian, pastinya akan menindaklanjuti dengan tegas.
“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisalnya hal itu terjadi,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ruly Kurniawan/Adhyasta Dirgantara/Dinda Aulia)