3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

3 Penyebab Dana BSU Tidak Cair Menurut Kemenaker, Apa Saja?

Jakarta, Beritasatu.com – Bantuan subsidi upah (BSU) kembali disalurkan pada tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.

Meski demikian, tidak semua pekerja yang memenuhi syarat langsung menerima pencairan dana BSU. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat beberapa alasan umum mengapa dana BSU tidak cair meskipun penerima sudah terdaftar dan memenuhi kriteria dasar.

Lantas, apa saja penyebab dana BSU 2025 tidak cair? Berikut penjelasan resmi dari Kemenaker yang penting untuk Anda ketahui.

Penyebab Dana BSU Tidak Cair

Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, Kemenaker menjelaskan bahwa terdapat tiga penyebab utama dana BSU 2025 belum cair. Ketiganya berkaitan dengan syarat administratif, pencatatan bantuan lain, dan validitas data rekening.

1. Belum memenuhi syarat

Penerima belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

Jika Anda merasa berhak menerima BSU namun belum mendapatkan pencairan, pastikan kembali apakah semua persyaratan telah terpenuhi.

2. Sudah menerima bantuan sosial lain

BSU tidak diberikan kepada pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lainnya dalam tahun yang sama, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuannya adalah agar penyaluran bantuan lebih merata dan tidak tumpang tindih antarprogram.

3. Masalah data rekening

Masalah pada data rekening menjadi penyebab ketiga yang paling sering terjadi. Berikut beberapa kondisi rekening yang membuat dana BSU gagal dicairkan:

Rekening ganda atau duplikat.Rekening tidak aktif, tutup, tidak valid, atau dibekukan.Ketidaksesuaian antara data rekening dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Namun jangan khawatir. Jika Anda termasuk penerima yang sah namun terkendala rekening, Kemenaker tetap dapat menyalurkan bantuan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero). Penerima bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi: bsu.kemnaker.go.id.

Alternatif Pencairan Melalui Kantor Pos

Sebagai bentuk antisipasi, Kemenaker juga memastikan bahwa calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat menerima bantuan melalui kantor pos.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers pada 24 Juni 2025. Menurutnya, penyaluran lewat PT Pos Indonesia adalah upaya untuk memastikan bantuan tepat sasaran meski penerima tidak memiliki rekening bank.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar tidak terkendala dalam pencairan BSU, pastikan Anda memenuhi seluruh syarat berikut:

Warga negara Indonesia dengan bukti NIK.Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025 (kategori pekerja penerima Upah).Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp 3,5 juta.Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH.Bukan ASN, TNI, atau Polri.

BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika Anda merasa berhak menerima tetapi belum mendapatkan dana, periksa kembali apakah ada kendala seperti belum memenuhi syarat, tercatat menerima bantuan lain, atau masalah pada data rekening.