3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN Megapolitan 7 Februari 2025

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Februari 2025

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Modus Pegawai KPK Gadungan, Salah Satunya Oknum ASN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dengan modus pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) gadungan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan dari ketiga tersangka, salah satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Dari empat pelaku yang diamankan, tim gelar perkara menetapkan tiga tersangka dengan inisial AA (40) wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan FFF (50) ASN Dinas Kehutanan Pemprov NTT,” kata Firdaus, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Firdaus mengatakan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka adalah membuat dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan nomor Sprindik 13-A-01/II/2025, tanggal 29 Januari 2025.
Ketiga tersangka, kata Firdaus, memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka AA membuat akun WhatsApp Ketua KPK, Setyo Budiyanto,menggunakan
handphone
-nya dan menunjukkan kepada korban untuk meyakinkan dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah benar,” jelas Firdaus.
Selanjutnya, tersangka AA membuat surat penyelidikan untuk meyakinkan korban agar menunjukkan
screenshot
percakapan WhatsApp terkait dengan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan. Surat ini ditujukan kepada mantan Bupati Rote, Leonard Hening.
“Lalu, peran JFH mengaku sebagai penyidik KPK yang menemui saksi Albert Da Silva dan mengatakan bahwa saat ini sedang ada laporan atau penanganan di KPK,” ungkap Firdaus.
Firdaus berujar, JFH meyakinkan korban dengan menjelaskan dan menunjukkan dokumen surat bukti laporan atau dokumen lainnya agar dipercaya mantan Bupati Rote sedang diproses di KPK.
“FFF menyiapkan dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada JFH,” tutur dia.
Firdaus menegaskan, ketiga tersangka itu melakukan pemalsuan surat panggilan dari lembaga KPK terhadap mantan Bupati Rote.
Pemalsuan dokumen
tersebut dibuat melalui aplikasi Pixel Lab.
Firdaus mengatakan, penyidik menjatuhkan tiga tersangka tersebut dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang, AS (45), JFH (47), dan AA (40), yang diduga terlibat dalam
pemalsuan dokumen
surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat panggilan sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
“Pemalsuan dokumen sprindik dan surat panggilan dari KPK yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Pemalsuan ini terungkap setelah dokumen tersebut dikirimkan kepada salah satu mantan bupati. Setelah ditelusuri, berkas yang diterima ternyata palsu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.