Jakarta –
Polda Metro Jaya menjelaskan status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer by Ayu Puspita yang sebelumnya ikut diamankan polisi. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Kombes Iman mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas (DHP) selaku marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka Saudari APD dan Saudara DHP,” jelasnya.
Iman mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Penyidik, kata dia, juga telah menghitung kerugian para korban yang mencapai belasan miliar.
“Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan. Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” bebernya.
Korban Calon Pengantin dan Vendor
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima 8 laporan polisi (LP). Namun, Polda Metro Jaya juga menerima ada 119 aduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan Dimas ini.
“Untuk 8 LP ini salah satunya adalah laporan dari vendor, di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” ungkapnya.
“Ada satu vendor yang sebagai korban. Jadi selain calon pengantin, ada vendor juga yang menjadi korbannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iman menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap aset-aset wedding organizer tersebut. Terkait dengan keinginan korban yang mengharap uangnya kembali, Iman mengatakan pihaknya akan mengupayakan yang terbaik bagi para korban.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentu yang diharapkan para korban ada pengembalian kerugian, tentunya kami sebagai penegak hukum akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik daripada para korban begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” katanya.
(mea/dhn)
