Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta tidak membebankan ganti rugi atau restitusi kepada tiga anggota TNI yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, hingga tewas. Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin, mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari TNI.
“Restitusi adalah rangkaian hukum dari perkara ini. Kami mengajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut,” kata Agam Muhammad di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Agam mengatakan tujuan pengajuan restitusi kepada ketiga terdakwa untuk memperberat hukuman mereka. Dia mengaku sudah siap jika tidak ada restitusi yang dibayar dari para terdakwa.
“Apabila tidak sanggup membayarnya kami sudah siap untuk para terdakwa tidak membayarnya. Karena tujuan kami dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” lanjutnya.
Sebelumnya, Oditur militer mengajukan agar Kelasi Kepala Bambang Apriatmodjo dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut, Ramli, sebesar Rp 146.354.200.
Dalam sidang putusn, hakim menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui oditur militer. Hakim membeberkan sejumlah alasan restitusi tidak dikabulkan.
“Bahwa atas pengajuan restitusi yang diajukan oleh Pemohon melalui auditor militer tersebut di atas, maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan auditor militer,” kata hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3).
Hakim mengatakan nilai restitusi yang diajukan didasarkan pada kompensasi atau santunan korban tindak pidana terorisme. Sementara, kasus yang terjadi bukan tindak pidana terorisme.
“Majelis hakim tidak sependapat karena dalam perkara para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Hakim menyatakan ketiga terdakwa sudah dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Ketiga terdakwa dinilai sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar restitusi.
“Dengan demikian, majelis hakim bernilai para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” ucapnya.
Hakim menyatakan satuan tempat para terdakwa bertugas telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Satuan dari ketiga terdakwa dianggap sebagai pihak ketiga yang dapat membayar restitusi. Namun, hakim mengatakan persoalan restitusi ini bisa saja digugat lewat jalur perdata.
(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini