JABAR EKSPRES – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, yang berkolaborasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, saat ini sedang jadi perhatian.
Pasalnya, kepedulian perlindungan jaminan sosial gratis tersebut, yang ditujukan kepada para penerima program insentif dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna realisasinya terdapat kendala di lapangan.
Adapun mereka di antaranya yakni guru ngaji, para Ketua RT dan RW, perangkat desa, PKK, honorer Pemkab Bandung, keagamaan Baznas dan anggota Linmas.
Sebanyak tiga Ketua RT di wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung diketahui telah meninggal dunia, namun klaim dana jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan masih belum ada pencairan.
BACA JUGA:Sukseskan Progam MBG, Bapanas Beri Syarat Khusus Bagi Penyedia Pangan yang Ingin Terlibat
Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Dicky Winandi mengatakan, perlu adanya keterbukaan informasi, mengenai penganggaran dana apakah sesuai antara data yang diajukan dengan pelaksanaan.
“Ini menjadi cermin bahwa penganggaran di Pemda tidak sesuai dengan apa yang digembor-gembrokan oleh Cabup Petahana Dadang Supriatna (ketika menjabat sebagai Bupati Bandung),” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (11/11).
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, ketiga almarhum alias Ketua RT itu, dua di antaranya meninggal dunia pada September 2024 lalu, sedangkan satunya lagi meninggal dunia pada awal November tahun ini.
Para ahli waris baik Ketua RT yang meninggal pada September maupun November 2024, mengaku belum menerima klaim pencairan dana jaminan kematian, dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemkab Bandung.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pemkot Bandung Sorot Kebutuhan Vitamin Petugas KPPS
Kedua Ketua RT yang meninggal bulan September lalu itu, yakni Ketua RT07 di RW15 Kompleks Permata Biru bernama Gungun dan Ketua RT08 di RW16, Kompleks Karsamanik bernama Suratmanto.
Sedangkan almarhum yang meninggal pada awal November 2024, yakni Ketua RT06 di RW27, Kompleks Permata Biru bernama Riyadi Selamet.
Kondisi ini berbading terbalik saat Ketua RW14 Nana dan Ketua RT di RW04, Desa Cinunuk yang telah meninggal satu tahun lalu, klaim dana Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemkab Bandung, diketahui kurang dari kurun waktu dua bulan sudah bisa dicairkan oleh ahli waris.