Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan?
Editor
KOMPAS.com
– UD Sentosa Seal, perusahaan milik
Jan Hwa Diana
di
Surabaya
, Jawa Timur, menuai sorotan setelah dugaan penahanan ijazah mencuat ke publik. Perusahaan yang bergerak di bidang niaga ini diduga menahan ijazah eks karyawannya.
Terdapat 31 eks karyawan perusahaan Diana yang telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena ijazah yang ditahan tak kunjung dikembalikan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi langsung pelaporan itu pada Kamis (16/4/2025).
Dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila Handiani, melaporkan penahanan ijazah itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Armuji lantas melakukan sidak ke perusahaan yang berada di area pergudangan Margomulyo Permai H14 Surabaya itu.
Namun, Armuji tak ditemui oleh pihak perusahaan. Armuji justru dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik karena sidak itu viral di media sosial.
Setelah dugaan penahanan ijazah ini ramai, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanauel Ebenezer menyidak gudang UD Sentosa Seal pada Kamis (16/4/2025).
Pada kesempatan itu, Noel mengaku mendapati banyak kejanggalan. Noel juga dibuat emosi karena pihak perusahaan berbelit saat dimintai klarifikasi. Noel juga mengaku menemukan banyak kejanggalan yang ditutup-tutupi di perusahaan itu.
Dugaan pelanggaran lainnya mencuat. Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan itu menerapkan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat jumat lebih dari 20 menit.
“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata Edi.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga angkat bicara terkait penahanan ijazah itu. Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” ujar Khofifah, seperti dikutip
Antara,
Minggu (20/4/2025).
Khofifah mengaku sudah bertemu dengan pemilik perusahaan
UD Sentoso Seal
. Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui keberadaan ijazah itu.
“Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” ujarnya.
Khofifah telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya agar bisa menerbitkan ulang ijazah yang ditahan perusahaan.
“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.
Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya. Bantahan itu disampaikan dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya pada Rabu (15/4/2025).
Pada kesempatan itu, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Diana meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
Sumber: KOMPAS.com dan Antara
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Kenapa Perusahaan Diana Tak Kunjung Kembalikan Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan? Surabaya
/data/photo/2025/04/17/68008b801a7b6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)