3 Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat Nasional

3
                    
                        Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat
                        Nasional

Dandim Jakpus Surati Bea Cukai untuk Amankan Barang, Kritik Mencuat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Langkah Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat,
Letkol Harry Ismail
, menjadi sorotan usai bersurat kepada Kepala Kantor
Bea Cukai
Bandara Soekarno-Hatta.
Surat yang ditandatangani Letkol Harry pada tanggal 14 Mei 2025 itu meminta agar pihak
Bea Cukai
meloloskan barang bawaan milik seseorang bernama
Arie Kurniawan
tanpa diperiksa petugas.
Berdasarkan salinan surat yang tersebar di media sosial, tertulis bahwa barang-barang yang dibawa oleh Arie merupakan oleh-oleh, terdiri dari jam tangan, tas, jaket, serta pernak-pernik untuk kulkas.
Letkol Harry menuliskan, salah satu dasar surat tersebut adalah sinergisitas antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Setelah surat tersebut viral di media sosial, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) langsung memberikan klarifikasi.
Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Czi Anto Indriyanto, mengatakan bahwa pada saat kedatangan, Arie Kurniawan tidak mendapat perlakuan khusus.
Barang bawaannya tetap diperiksa oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal,” kata Anto kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Anto, surat tersebut ditulis semata-mata untuk memohon bantuan dan perhatian dari petugas Bea Cukai, mengingat anak dari Arie Kurniawan sedang dalam kondisi sakit.
Ia menambahkan, Arie Kurniawan merupakan sahabat dari Letkol Harry sehingga permintaan itu didasari hubungan personal.
“Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Anto.
Kodam Jaya menegaskan akan tetap memantau dan mendalami permasalahan ini.
Tindakan tegas pun akan diambil bila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Permasalahan ini masih didalami. Apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan, maka tentunya akan ada tindakan untuk yang bersangkutan,” ujar Kapendam.
Permintaan ‘perlakuan khusus’ untuk kerabat personel TNI ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Imparsial.
Aksi surat-menyurat oleh Letkol Harry Ismail ini dianggap sebagai suatu intervensi dan upaya intimidasi kepada instansi lain.
Padahal, instansi lain dalam hal ini Bea Cukai, sudah punya prosedur operasi standar (SOP) yang jelas.
“Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya,” ujar Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, saat dihubungi Kamis (29/5/2025).
Araf menilai TNI tidak punya urusan untuk menyurati instansi seperti Bea Cukai, terlebih ketika tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan negara.
Sementara, surat dari Letkol Harry sama sekali tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI.
Di samping itu, Araf juga menyoroti sosok Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama yang berlatar belakang tentara.
Kendari surat Letkol Harry dilayangkan sebelum Djaka menjadi Dirjen Bea Cukai, Araf mengingatkan bahwa personel TNI tidak boleh bertindak macam-macam hannya karena posisi Dirjen Bea Cukai diisi purnawirawan TNI.
“Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer, hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea Cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat-menyurat seperti itu,” tegas Araf.
Lebih lanjut, pimpinan TNI juga diharapkan segera mengevaluasi tindak laku anak buahnya ini agar tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan pertanyaan di publik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.