Jakarta –
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Jaminan BPJS Kesehatan akan diberikan kepada setiap orang yang sudah membayar iuran atau iurannya telah dibayarkan pemerintah.
Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menjadi peserta BPJS akan terjamin akses layanan kesehatannya lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Maka dari itu, bagi penduduk yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dianjurkan untuk segera mendaftar. Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Simak dalam artikel ini.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, detikers harus mengetahui seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Mengutip situs resminya, berikut syarat daftar BPJS Kesehatan:
KTP (Kartu Tanda Penduduk)KK (Kartu Keluarga)Nomor handphone aktifAlamat email aktifNPWPBuku rekening bankPas foto ukuran 3 x 4 digital maksimal 50 kb.
Setelah semua syarat terpenuhi, kini tinggal mengikuti langkah-langkah berikutnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Setidaknya ada tiga cara untuk daftar BPJS Kesehatan, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Simak masing-masing caranya di bawah ini:
1. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Cara yang pertama adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play StoreSetelah diunduh, buka aplikasinya di HP lalu pilih ‘Daftar’ sebagai pengguna baruSetelah berhasil daftar, di halaman utama klik menu ‘Pendaftaran Peserta Baru’Pada laman ketentuan dan persyaratan, klik ‘Setuju’ hingga muncul ikon centang di kolomKlik ‘Selanjutnya’ di layarMasukkan NIK KTP di kolom yang tersedia dan tulis kode captcha dengan benarJika belum terdaftar, maka muncul informasi ‘Tidak ditemukan anggota keluarga yang sudah terdaftar Peserta JKN-KIS’. Kemudian klik ‘Lanjut’Isi formulir data diri dengan benar, lalu klik ‘Simpan’ jika sudah selesaiPilih fasilitas kesehatan (faskes) dan dokter gigi yang diinginkanMasukkan alamat email dan nomor handphone aktif, lalu klik ‘Simpan’Salin kode verifikasi yang dikirim di email. Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKNPilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan serta cek iuran per jiwanya. Jika sudah, klik ‘Selanjutnya’Lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan melalui emailPeserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran premi.
2. Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
Kamu juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Adapun layanan nomor PANDAWA aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Simak cara daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp di bawah ini:
Buka WhatsApp di HP dan masukkan nomor PANDAWA di 08118165165Kirim pesan ke PANDAWA dengan meminta pendaftaran BPJS KesehatanSistem bot akan mengirim tiga opsi menu, lalu pilih ‘Administrasi’Setelah itu, bot akan membalas lagi dengan mengirim tautan (link) formulir pendaftaran. Klik tautan tersebutLalu pilih opsi ‘Pendaftaran Baru’Pilih jenis kepesertaan BPJSMasukkan foto KK, lalu tekan ‘Selanjutnya’Isi formulir pendaftaran sesuai identitas asli, mulai dari nama lengkap, NIK, nomor KK, hingga kelas layananUnggah foto KK dan buku tabungan, lalu ketuk ‘Selanjutnya’Cek kembali data yang telah diisiJika sudah benar, centang kolom persetujuanKetuk ‘Kirim Formulir’ di layarKemudian, PANDAWA akan memberikan balasan terkait status pendaftaran yang sudah aktif.
BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data maksimal selama 24 jam. Nantinya, kamu juga menerima nomor tiket transaksi layanan yang dikirimkan melalui nomor PANDAWA.
Apabila pendaftaran berhasil, PANDAWA akan mengirimkan informasi berupa nomor virtual account untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
3. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline
Jika mengalami kendala saat pendaftaran BPJS Kesehatan lewat online, kamu masih bisa daftar secara offline dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, seperti fotokopi KK dan KTP serta foto diri ukuran 3 x 4Isi formulir pendaftaran dari petugas dengan benar dan lengkapSetelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan virtual account BPJS untuk melakukan pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukanLakukan pembayaran premi di ATM/bank mitra BPJS KesehatanBerikan bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu kartu dicetakSetelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek nomor kartu BPJS kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan
Selain digunakan untuk berobat, sejumlah layanan publik di Indonesia juga mewajibkan memiliki BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Berikut adalah layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan:
Jual Beli TanahHaji dan UmrahPermohonan SIM, STNK, dan SKCKPengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)Pengajuan Pelayanan Administrasi HukumPendidikanProgram Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi).
Demikian tiga cara daftar BPJS Kesehatan dengan mudah. Semoga dapat membantu detikers.
(ilf/fds)
