3.000 Penerima Rastrada Dicoret, DPRD Kota Blitar: 80% Masih Berhak

3.000 Penerima Rastrada Dicoret, DPRD Kota Blitar: 80% Masih Berhak

Blitar (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menyoroti pencoretan data sejumlah warga dari daftar penerima bantuan beras (Rastrada). Pasalnya dari hasil pemantauan DPRD Kota Blitar hampir 80 persen warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan Rastrada tersebut masih berhak untuk menerima.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar, Agus Junaidi menyebut bahwa ada sekitar 3.000 lebih warga yang dicoret dari daftar penerima bantuan Rastrada. Padahal dari hasil audiensi DPRD Kota Blitar dengan sejumlah Lurah, ribuan warga yang tercoret tersebut masih berhak untuk mendapatkan bantuan beras (Rastrada) program Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.

“Rata-rata 80 persen itu yang tercoret dari daftar ini masih layak,” ucap Agus Junaidi, Senin (14/4/2025).

Komisi 1 DPRD Kota Blitar pun mempertanyakan kenapa warga yang masih berhak menerima bantuan Rastrada justru tercoret dari daftar. Terkait itu DPRD Kota Blitar pun memanggil seluruh lurah yang ada di Kota Blitar.

Tujuannya untuk memverifikasi apakah benar warga yang tercoret itu sudah tidak berhak menerima bantuan Rastrada. Ini sekaligus digunakan DPRD Kota Blitar untuk membuktikan apakah data yang digunakan oleh dinas terkait itu benar-benar valid.

“Anehnya itu ambilnya dari data BPS tahun 2023, jadi tidak update. Mohon maaf yang hari ini mampu belum tentu bulan depan atau 6 bulan lagi tetap mampu, begitu sebaliknya,” beber Agus.

Komisi 1 DPRD Kota Blitar menyimpulkan bahwa pencoretan ini terjadi karena kesalahan acuan data yang digunakan. Seharusnya dalam menentukan data penerima bantuan, dinas terkait harus menggunakan data terupdate.

Namun dalam pencoretan tahun 2025 ini, dinas terkait menggunakan acuan data BPS tahun 2023 lalu. Hal itulah yang dinilai DPRD Kota Blitar sebagai biang dari kesemrawutan data penerima bantuan Rastrada Kota Blitar.

“Ini data-data kalau saya menyimpulkan sebenarnya ketika saya rapat dengan lurah secara keseluruhan, sebenarnya data kita sudah tidak update dan saya meminta kepada wali kota untuk membuat tim independen dari kota sendiri tidak mengacu atau menjiplak dari BPS,” tegasnya.

Komisi 1 DPRD Kota Blitar pun akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Blitar agar dirinya memberikan perintah kepada pihak terkait untuk melakukan pendataan ulang penerima bantuan Rastrada. Wali Kota dan pihak-pihak terkait diharapkan bisa membentuk tim khusus dan independen untuk melakukan pendataan ini secara riil tanpa mengacu pada BPS.

“Kami akan buat surat rekomendasi untuk Wali Kota Blitar untuk menugaskan Dinas Sosial atau OPD untuk membuat tim yang bisa memverifikasi data penerima bantuan tidak hanya dari BPS,” pungkasnya. [owi/beq]