295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan Nasional 26 September 2025

295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 September 2025

295 Anak Jadi Tersangka Unjuk Rasa Agustus, KPAI: Investigasinya Harus Transparan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa investigasi polisi dalam penetapan 295 tersangka berusia anak dalam unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 harus transparan dan melibatkan berbagai pihak.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pihak kepolisian harus objektif dalam menangani persoalan yang menyangkut anak.
“Jadi harus objektif dan tentu dalam proses investigasinya harus transparan dengan melibatkan berbagai pihak pastinya,” ucap Aris saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Aris melanjutkan, kepolisian harus membuktikan secara transparan bagaimana proses investigasi yang dilakukan sebelum menetapkan ratusan anak tersebut menjadi tersangka.
“Investigasinya harus terang melibatkan berbagai pihak untuk membuktikan bahwa betul-betul pelajar ini terlibat kerusuhan,” ucapnya.
Pasalnya, kata Aris, KPAI menerima banyak aduan bahwa anak-anak yang ditetapkan itu hanya ikut-ikutan dan terpengaruh media sosial.
“Mereka hanya kebetulan tertangkap di dalam video kamera, yang kemudian diduga terlibat pada anarkisme,” imbuhnya.
Sebab itu, Aris memperingatkan agar pihak kepolisian tidak salah tangkap dan menetapkan anak tersebut sebagai tersangka meski tidak ikut terlibat demonstrasi.
“Jangan sampai salah tangkap begitu atau salah menetapkan yang mungkin dia hanya ikut-ikut, tetapi tidak terbukti secara objektif melakukan, misalkan tindakan anarkis membakar atau merusak dan seterusnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan 25-31 Agustus 2025.
Data tersebut diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar 246 laporan polisi yang tersebar di 15 Polda.
Dari total tersangka tersebut, ada 295 anak yang ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.
Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.