25 Pelaku dan Pemerhati Budaya Terima Penghargaan Sultan, KR Pelestari Cagar Budaya

1 November 2022, 14:55

Krjogja.com – YOGYA – Sebanyak 25 pelaku seni budaya meliputi seniman budayawan, pelaku dan pelestari adat serta pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya di DIY terpilih menerima Anugerah Kebudayaan 2022 yang diserahkan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bangsal Kepatihan, Kamis (27/10/2022) malam.‎Pemberian Anugerah Kebudayaan itu sudah sesuai berdasarkan Pedoman Tata Cara Pemberian Penghargaan Dalam Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 127 tahun 2018. Karena Kebudayaan meliputi segala hajat hidup manusia.Sehingga menjadi layak kiranya, apabila spektrum penerima penghargaan senantiasa diperluas dan beragam. Sehingga para inventor ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovator unggul di bidang industri budaya juga memperoleh penghargaan. Selain diperuntukkan bagi penggiat kebudayaan ekspresif, juga pelaku yang membangkitkan orientasi progresif kebudayaan.”Dalam upaya perlindungan dan pelestarian budaya, kita harus mengikuti Konvensi UNESCO. Dalam hal itu, selain Indonesia wajib menjaganya, konvensi itu juga harus direkayasa agar memberikan manfaat bagi ‘hidup-kehidupan-penghidupan’ masyarakat.‎ Adapun bentuknya pertama dengan memproteksi keanekaragaman ekspresi budaya lokal dari dominasi asing. Kedua, merevitalisasi kebudayaan yang terancam punah. Ketiga, melindungi kekayaan intelektual keanekaragaman ekspresi budaya lokal. Keempat, meningkatkan nilai guna industri budaya. Kelima, perlakuan istimewa bagi seniman, budayawan, serta barang dan jasa kebudayaan,”kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menyerahkan‎ piagam, plakat, pin Emas dan uang pembinaan dalam Anugerah Kebudayaan Tahun 2022 di Bangsal Kepatihan, Kamis (27/10/2022) malam.Dari 25 penerima Anugerah Kebudayaan Tahun 2022, Kedaulatan Rakyat mendapatkan Anugerah Kebudayaaan Tahun 2022 untuk Kategori Pelaku dan atau Pelestari Cagar Budaya.
Hadir saat Dirut KR menerima penghargaan, Komisaris utama, Prof Dr Inajati Adrisijanti, Direktur Keuangan Imam Satriadi SH dan Redaktur Pelaksana KR, Primaswolo SudjonoSultan mengatakan, ‎momentum Anugerah Kebudayaan 2022 adalah penghargaan bagi sosok-sosok mandiri yang peduli betapa pentingnya pelestarian pusaka budaya. Sudah selayaknya Pemda DIY menghargai para Pelestari dan Penggiat Budaya. Karena mereka berkarya dan mengabdi hanya karena tanggung jawab profesi dan panggilan jiwa.”Mereka adalah sosok-sosok yang melakukan olah kultural, bekerja keras dan ulet dalam sunyi atas kemampuan sendiri. Dihidupi hanya oleh rasa cinta terhadap budaya dan dorongan naluri, wujud nyata pelestarian berbasis masyarakat,”ungkap Gubernur DIY menambahkan, Indonesia perlu belajar dari negara-negara, seperti China, Jepang dan Korea yang mampu menjadi bangsa terhormat, justru karena memanfaatkan unsur-unsur positif budaya mereka. Untuk itu menjadi kewajiban guna menumbuhkan kultur baru yaitu ‘Culture of Excellence’ Kultur Keunggulan–di semua lini kehidupan bangsa melalui basis-basis rekayasa kreatif budaya.”Dengan refleksi seperti itulah, hendaknya kita selalu berusaha meningkatkan kualitas budaya. Salah satu caranya dengan memberinya ruh baru, suntikan spirit baru, guna menghidup-hidupkan Yogyakarta sebagai kota budaya dengan misi dan atribut kultural yang disandangnya,” tambahnya‎.‎Atas penghargaan yang diterima dari Sultan, Dirut PT BP Kedaulatan Rakyat (KR) M Wirmon Samawi SE MIB mengucapkan terima kasih. Penghargaan ini bentuk pengakuan dari pemerintah atas upaya yang sudah dilakukan KR selama ini dalam ikut melestarikan bangunan cagar budaya, yang selama ini ditempati menjadi kantor penerbitan pers.KR yang terbit sejak 27 September 1945, pertama kali menempati kantor di Jalan Malioboro. Kemudian pada tahun 1950 pindah ke Jalan Mangkubumi (sekarang Jalan Marga Utama) hingga sekarang. Bangunan yang ditempati sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Dengan penghargaan ini memberikan rasa bangga sebagai generasi penerus. Meski demikian, tanggungjawab menjadi semakin besar untuk melestarikan bangunan cagar budaya.Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi menyatakan,Tahun ini, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY menunjuk 15 orang yang berkompeten di bidangnya untuk melakukan penilaian. Baik menurut kategori subjek penerima untuk objek kebudayaan seni, adat istiadat-tradisi, bangunan cagar budaya maupun secara pleno melakukan penilaian atas kategori subjek penerima budayawan dan kreator.Ditambahkan, dalam Perdais Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 31 ayat (2) sampai dengan (4) memberikan amanat untuk dilakukannya aksi tindak lanjut pasca penerimaan Anugerah bagi penerima Anugerah Kebudayaan Gubernur DIY. Oleh karena itu Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY telah menyiapkan rangkaian penyelenggarakan Kegiatan Tindak Lanjut Anugerah Kebudayaan dalam bentuk workshop, sarasehan dan kegiatan aksi budaya lainnya.Lebih lanjut Dian menyampaikan, catatan penting pada proses penilaian dilalui dengan tahapan penyampaian dokumen calon subjek penerima oleh pengusul/promotor,pengecekan berkas administratif calon subjek penerima penilaian atas calon subjek penerima yang diusulkan verifikasi bakal calon penerima Anugerah Kebudayaan dan terakhir.Pengusulan rekomendasi Hasil Penetapan Penerima Anugerah Kebudayaan Tahun 2022 oleh Tim Penilai untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan Gubernur DIY.”Semoga kerja-kerja kebudayaan yang dilakukan akan terus menghidupi dan bermanfaat dalam membangun peradaban kebudayaan DIY,” sambungnya. (Ria/Feb)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi