Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 24 nama calon duta besar (dubes) Indonesia untuk berbagai negara beredar luas di kalangan wartawan, Jumat (4/7/2025). Meski begitu, Komisi I DPR belum memberikan konfirmasi atas keabsahan daftar tersebut.
Anggota Komisi I DPR, Nico Siahaan menegaskan, daftar resmi baru akan diterima oleh DPR pada Sabtu (5/7/2025) pagi. Ia menolak memastikan kebenaran nama-nama yang sudah lebih dahulu beredar.
“Kami belum dapat daftar aslinya, baru akan dikeluarkan besok pagi,” kata Nico Siahaan saat dikonfirmasi Beritasatu.com.
Selain itu, menurut Nico, proses fit and proper test untuk para calon dubes tersebut juga akan dilakukan esok hari, begitu daftar resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Daftar 24 Nama Calon Dubes yang Beredar
Berikut ini adalah nama-nama 24 calon dubes yang disebut dalam dokumen yang belum terkonfirmasi kebenarannya:
Judha Nugraha – Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)Yusron Ambari – Aljazair (Alger)Berlian Helmy – Azerbaijan (Baku)Hari Prabowo – Thailand (Bangkok)Abdul Kadir Jaelani – Jerman (Berlin)Andhika Chrisnayudhanto – Brasil (Brasilia)Redianto Heru Nurcahyo – Slowakia (Bratislava)Andi Rachmianto – Uni Eropa (Brussel)Lukman Hakim – Suriah (Damascus)Laurentius Amrih Jinangkung – Belanda (Den Haag)Listyowati – Bangladesh (Dhaka)Syahda Guruh Langkah Samudera – Qatar (Doha)Adam Mulawarman Tugio – Vietnam (Hanoi)Kuncoro Giri Waseso – Mesir (Kairo)Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Malaysia (Kuala Lumpur)Andi Rahadian – Oman (Muscat)Okto Dorinus Manik – Papua Nugini (Port Moresby)Sidharto Reza Suryodipuro – PTRI JenewaUmar Hadi – PTRI New YorkGina Yoginda – Korea Utara (Pyongyang)Imam A’sari – Ekuador (Quito)Letjen (Purn) Hotmangaradja Panjaitan – SingapuraNurmala Kartini Sjahrir – Jepang (Tokyo)Dwisuryo Indroyono Soesilo – Amerika Serikat (Washington D.C.)
Meski daftar tersebut telah beredar, publik diimbau menunggu pengumuman resmi dari pihak terkait. Pemerintah dan Komisi I DPR akan memastikan kesesuaian nama-nama calon dubes dalam rapat resmi pada Sabtu (5/7/2025).
DPR, melalui Komisi I, memiliki wewenang untuk melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon dubes, sebelum mereka disahkan presiden dan dilantik secara resmi.
