JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sepuluh produsen beras terbesar telah diperiksa oleh Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengungkap praktik kecurangan oleh produsen beras dan melindungi konsumen.
“Sekarang ini, pemeriksaan sudah berjalan. Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim dan Satgas Pangan,” kata Amran saat ditemui di Jakarta, Antara, Senin, 7 Juli.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terhadap 212 merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian volume, kualitas, serta kejelasan label produk.
Amran menegaskan, waktu penindakan saat ini dinilai sangat tepat karena stok beras nasional dalam kondisi melimpah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, stok beras saat ini mencapai 4,2 juta ton, tertinggi dalam 57 tahun terakhir.
“Kalau stok sedikit, kita tak mungkin lakukan ini karena bisa berdampak pada pasokan. Tapi sekarang, stok kita banyak. Ini kesempatan emas untuk menertibkan,” tegas Amran.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menemukan banyak pelanggaran pada produk beras komersial di pasaran.
Dari 136 sampel beras premium, ditemukan bahwa 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen melampaui harga eceran tertinggi (HET) dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
Sementara itu, dari 76 sampel beras medium ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu,
95,12 persen melanggar HET dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
Amran menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan keadilan bagi petani dan pelaku usaha yang jujur.
“Kita ingin wujudkan ekosistem yang adil. Petani tidak dirugikan, pengusaha jujur tidak dimatikan, dan konsumen mendapatkan produk yang layak,” ujarnya.
Pemerintah berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membawa pelaku curang ke proses hukum.
