20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi Nasional 24 April 2025

20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, terdapat 20
WNI
yang ditangkap akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memperketat keimigrasian.
Dia mengatakan, 20 WNI itu ditangkap dengan beragam kasus seperti mengikuti aksi demonstrasi hingga masalah administrasi.
“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak,” kata Judha saat ditemui di Kantor
Kemenlu RI
, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
“Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa.
At least
yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa,” ujarnya lagi.
Setelah peristiwa penangkapan tersebut, Kemenlu mengambil langkah memastikan agar 15 orang yang masih ditahan mendapatkan perlakuan baik dan pendampingan hukum.
“Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara,” kata Judha.
Kemudian Kemenlu juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
Termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak para WNI kita.
“Jadi diseminasinya mengenai
know your rights
. Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS,” imbuhnya.
Selain itu, WNI yang ditahan juga berhak untuk menghubungi perwakilan RI dan berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran dari perwakilan RI.
“Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.