Liputan6.com, Jakarta – Gunung Merapi, gunung berapi aktif di perbatasan Jawa Tengah dan DIY, kembali menjadi sorotan setelah 20 pendaki ilegal diamankan petugas. Kejadian ini terjadi pada Minggu (13/4/2025), di mana para pendaki, yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan karyawan dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan DIY, nekat mendaki gunung yang telah ditutup sejak Mei 2018.
Penutupan ini dilakukan karena peningkatan status Gunung Merapi dari ‘aktif normal’ menjadi ‘waspada’ (Level II), dan hingga kini masih berstatus ‘siaga’ (Level III).
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan mendaki.
“Harapannya, masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi,” ujar Noviar sepertidikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa meskipun aktivitas Merapi saat ini terkendali, kewaspadaan tetap harus dijaga mengingat potensi bahaya yang masih ada.
Gunung Merapi, dengan ketinggian sekitar 2.980 meter di atas permukaan laut, memiliki sejarah letusan yang panjang dan sering, rata-rata setiap 2-5 tahun sekali.
Letusan-letusan ini menghasilkan berbagai ancaman, seperti aliran lava pijar, awan panas, dan letusan eksplosif. Kawasan rawan bencana telah dipetakan, dan potensi bahaya guguran lava dan awan panas mengarah ke beberapa sungai di sektor selatan-barat daya dan tenggara gunung.