Jakarta –
Dua orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat peredaran narkoba. Pemerintah RI mengirimkan nota diplomatik ke Saudi mengenai kasus ini.
“Perwakilan RI Riyadh saat ini sedang melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Nota Diplomatik dan Kepolisian Saudi di Riyadh terkait informasi dua WNI yang terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Arab Saudi,” kata Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/5/2023).
Judha menyatakan KBRI menjamin hak hukum bagi WNI itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Saudi.
“Terkait hal tersebut, KBRI akan memastikan bahwa WNI memperoleh hak-hak hukumnya sesuai dengan ketentuan negara setempat,” tuturnya.
Judha menambahkan bahwa pelaku akan diberikan pendampingan hukum oleh KBRI. KBRI juga membuka kemungkinan menyiapkan pengacara untuk 2 WNI itu.
“KBRI akan mendampingi proses hukum dengan menyediakan penerjamah, pendampingan saat pengambilan keterangan dan pengadilan, serta kemungkinan penunjukan pengacara untuk telaah kasus dan pembelaan, utamanya jika kasus dikategorikan dalam pidana berat,” jelasnya.
Diketahui, 2 wanita Indonesia (WNI) bersama seorang warga negara Bangladesh ditangkap oleh otoritas Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik distribusi narkotika ilegal jenis amfetamin dan pil yang diregulasi.
Identitas kedua WNI yang ditangkap tidak diungkap ke publik. Hanya disebutkan bahwa kedua wanita WNI itu merupakan resident atau penduduk Riyadh. Tidak diketahui juga sudah berapa lama keduanya tinggal di Riyadh.
GDNC telah mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap ketiga individu yang ditangkap. Ketiganya kemudian diserahkan kepada Penuntutan Umum untuk tindakan lebih lanjut.
(lir/mae)