Kuala Lumpur –
Dua warga negara Indonesia (WNI) kabur saat hendak dibawa ke penjara di wilayah Malaysia usai divonis bui atas pelanggaran imigrasi. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama karena otoritas Malaysia melaporkan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan telah ditangkap oleh otoritas berwenang.
Seperti dilansir The Star, Rabu (12/4/2023), Direktur Kelautan Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria dari Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) mengidentifikasi kedua WNI itu sebagai Haji Samirudin (36) dan Riki Rinaldi (40).
Insiden ini terjadi pada Selasa (11/4) pagi waktu setempat, ketika kedua WNI itu bersama dua tahanan lainnya dibawa ke penjara Ledang oleh tiga personel MMEA.
Riki dan Haji Samirudin dilaporkan berhasil melepaskan diri mereka dari borgol yang membelenggu tangan mereka, kemudian menendang pintu belakang kendaraan van yang mengangkut mereka dan melompat keluar saat van masih melaju di jalanan.
Kedua WNI itu berlari ke area perkebunan kelapa sawit yang terletak tak jauh dari lokasi, tepatnya di wilayah Kulai.
Dalam pernyataan pada Rabu (12/4) waktu setempat, Nurul Hizam menyatakan kedua WNI itu berhasil ditemukan dan ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melarikan diri.
“Polisi menemukan Riki pada Selasa (11/4) malam, sekitar pukul 21.00 waktu setempat,” sebut Nurul Hizam dalam pernyataannya, sembari menyebut Riki ditangkap setelah otoritas setempat mendapatkan petunjuk dan informasi dari masyarakat setempat.
Bagaimana penangkapan satu WNI lainnya yang juga kabur? Simak di halaman selanjutnya.
Saksikan juga ‘Penampakan Kampung Ilegal WNI di Pelosok Hutan Malaysia’: